Halosumsel.com –
Merasa bersalah, dua sekawan Robi Mulyadi (30) warga Jalan Talang Keramat LK IV RT 05 RW 03 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa dan Aidil Akbar (28) warga Jalam Sukamaju RT 61 RW 03 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukarami, nekat ‘ngebut’ saat petugas Turjawali Satuan Sabhara Polresta Palembamg memintanya untuk berhenti di simpang empat Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur II pada Sabtu (21/1) pukul 19.15 WIB. Ternyata, kedua buruh ini membawa sepaket shabu seharga Rp 100 ribu yang sengaja dibuangnya.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin dilokasi kejadian. Melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit X warna Silver Merah BG-2470-UF melaju tanpa menghiraukan teguran petugas. Lalu, petugas pun mengejar tersangka, namun tersangka justru memicu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
“Ketika kami hendak hentikan dia malah ngebut. Saat berhasil kami stop, tersangka Aidil membuang satu paket shahu dikakinya. Itu disaksikan petugas kita, sehingga menyuruh tersangka mengambil kembali bungkusan yang dijatuhkannya. Kini tindaklanjutnya akan diteruskan petugas Satuan Reserse Narkoba,” papar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk SH MSi melalui Kasat Sabhara, Kompol Pakpahan SIk kepada awak media. (agustin selfy)

