Haosumsel.com-
Tehnik dalam melakukan Praktek korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang dilakukan dengan banyak cara, hal ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Rizal Syamsul.
Kepada awak media, Selasa (1/9), Rizal mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek, Dishub kota Palembang seringkali mengurangi kualitas material yang digunakan,” misalnya kualitas semen, atau besi, mereka ( Dishub kota Palembang) tidak akan mengurangi volume tapi mengurangi kualitas, untuk membuktikan ini, kita harus menggunakan ahli untuk menyelidikinya, misalnya konsultan,” ujarnya.
Menanggapi banyak nya dugaan korupsi di tubuh Dishub Palembang, ujar Rizal, terutama pembangunan dermaga di BKB, apabila pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah mengeluarkan sprindik itu berarti dugaan korupsi sudah 60 persen, karena banyak tahapan untuk pihak Kejati Sumsel sudah mengeluarkan sprindik,” katanya.
Selain itu, tambahnya, kasus ini sudah sangat lama ditangani pihak Kejati Sumsel, “yang kita tahu saja sudah ditangani mulai bulan September, tetapi sudah satu tahun tidak ada kejelasan, waktu satu tahun bukan waktu yang sebentar, selain itu masyarakat juga berhak untuk tahu sejauh mana kasus tersebut ditindaklanjuti, Kejati Sumsel harus transparan dalam kasus ini, jangan ditutup- tutupi, kalau memang tidak ada indikasi korupsi serta penyelidikan ataupun penyidikan nya dihentikan maka keluarkan surat SP 3, kemudian informasikan kepada publik supaya kasus ini tidak menggantung atau ada kejelasan,” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Rizal, agar PLT Walikota Palembang harus bertindak tegas terhadap bawahan nya yang terindikasi melakukan korupsi,” PLT Walikota harus serius kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ditubuh Pemerintah kota Palembang juga harus profesional serta proposional dalam menentukan kebijakan kepada SKPD nya,” pungkasnya. (hermansyah)