HALOSUMSEL.COM, PALEMBANG – Lembaga Advokasi Indonesia (LAI), Forum Pengawal Pelaksana Pembangunan OKU TIMUR (LP3-OKUT)), Komite Rakyat Anti Korupsi Sumsel (KRAK),dan Aktivis Islam Sumsel dalam waktu dekat akan melakukan uadiensi ke KPU Sumsel, “ kami akan melayangkan surat ke KPU Sumsel, untuk minta waktu beraudiensi, guna mempertanyakan tentang proses penelitian ijazah cabub bupati,” terang Antoni, Direktur Penindakan LAI, yang diamani oleh Febri Zulian, mantan aktivis HMI. Ditambahkan Febri, “ kami patut curiga , karena ada di kabupaten yang melaksanakan pilkada, ada cabub yang selama ini selalu menggunakan gelar S1 dan S2 nya dalam kesehari-hariannya, akan tetapi waktu mendaftar ke KPUD dia menggunakan ijazah SMA, ada apa ini”, ujarnya.(8/9/2015)
Hal tersebut juga di perkuat oleh Ady Antoni Kurniadi, selaku Ketua LSM KRAK (Komite Rakyat Anti Korupsi), “KPU Provinsi Sumsel harus serius menginstruksikan kepada KPUD kabupaten untuk meneliti ijazah cabub, bukan hanya ijazah yang hanya didaftarkan di KPUD kabupaten saja, tetapi ijazah yang selama ini dipakai sehari-hari yang dicantumkan ketika cabub tersebut menggunakan ijazahnya”. Masih menurut Ady, “Koalisi Pemilu Bersih untuk Sumsel, juga akan melakukan audiensi ke Kapolda Sumsel untuk meminta kepada Polda Sumsel proaktif dalam mensikapi persoalan tersebut, karena ini bukan merupakan delik aduan, kalau memang terbukti kami minta KPUD untuk membatalkan calon tersebut dan selanjutnya dipidanakan ” .9/2015.
Selanjutnya koalisi Pemilu Bersih Untuk Sumsel, dalam hal ijazah cabub, sangat serius mensikapinya, rencananya koalisi ini akan berangkat ke Jakarta untuk mendesak komitmen Menristek Dikti M Nasir untuk serius mensikapi hal tersebut diatas.
Sebagai informasi waktu-waktu heboh-hebonya masalah ijazah palsu, Menristek Dikti M Nasir untuk memberantas praktik penggunaan ijazah palsu terus berlanjut. Rencananya M Nasir akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa kepala daerah dan anggota dewan yang berijazah palsu.
Mensristek Dikti juga akan menyurati KPU untuk memeriksa seluruh kepala daerah dan anggota dewan yang menggunakan ijazah palsu,” ujar M Nasir di kantor PKB, Jl. Raden Saleh, Cikini, , hal tersebut diungkapan mentri Menristek Dikti di hadapan wartawan beberapa waktu lalu, jika nantinya ditemukan adanya kepala daerah dan anggota dewan yang berijazah palsu, maka KPU harus segera membekukan pejabat-pejabat tersebut. (Rizal