Palembang, Halosumsel- dr Ratu Tenny Leriva selaku Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) lakukan reses dalam rangka pengawasan, dan tugas konstitusional di dapil serta meningkatkan efektivitas kebijakan dalam inventarisasi pengawasan DPD RI dalam pelaksanaan Undang Undang.

Reses kali ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadianakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, seluruh jajaran pejabat, dan staff Disnaker Sumsel, Selasa (7/1/2025).

Pada reses tersebut, dr Ratu Tenny Leriva melakukan dialog mengenai isu terkait upah minimum tahun 2025 di Provinsi Sumsel serta memberikan masukan yang terkait.

dr Ratu Tenny Leriva menjelaskan, Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja guna mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Utamanya, terkait penetapan upah minimum.

“Tujuannya tak lain untuk mengidentifikasi masalah, menyerap aspirasi masyarakat, dan memberikan rekomendasi guna pelasanaan kebijakan upah minimum Tajun 2025 di daerah,” ujar dr Ratu. (***)