Halosumsel.com-
Proyek yang didanai Dana Infrastruktur Desa (DID) pada tahun anggaran (TA) APBD 2015 di Kabupaten Banyuasin dalam pembangunan Siring Jalan dikerjakan menggunakan APBD pada tahun anggaran (TA) 2016. Proyek tersebut ada di Rt 19 Kelurahan Rimba Asam kecamatan Betung dengan nilai Rp.200.000.000 hal itu terlihat dari papan proyek bahwa yang dikerjakan itu proyek tahun anggaran tahun 2015.
” Dari papan proyek pekerjaan tertera Pemerintah Kabupaten Banyuasin Program Infrastruktur Desa/Kelurahan (DID/K) tahun anggaran 2015 namun tidak mencamtumkan dari Dinas mana pendamping program tersebut apa Dinas PU Cipta Karya atau PU Bina Marga”, ujar
Beni(35) Warga Kecamatan Betung kepada wartawan (16/4).
Beni yang juga aktif sebagai salah satu LSM ini menilai ada proyek tersebut ada kejanggalan, kalau proyek anggaran tahun 2015 itu seharusya dikerjakan pada tahun 2015 dan tentunya menggunakan APBD tahun 2015.
” Menurut saya pekerjaan ini ada kejanggalan, saya ini seorang kontraktor dimana-mana kalau angaran tahun 2015 dananya pun dana APBd 2015 bukan APBD 2016 jika menggunakan anggaran APBD tahun 2016 saya rasa tidak benar lantas dana anggaran 2015 kemana kalau seperti ini anggaran 2015 besar kemungkinan dikomersilkan”, duganya.
Dilanjutkanya sebaiknya jangan tumpang tindih seperti ini, kalau seperti ini ada dugaan indikasi korupsi dan Pemkab Banyuasin semestinya harus mengetahui hal ini karena ada supervisi kecamatan.
“ini namanya tumpang tindih anggaran dan Pemkab Banyuasin harus mengetahui, sebab pelaksanaan proyek tersebut ada supervisi kecamatan”, imbuhnya.
Sementara itu menurut Sekrataris Camat sekaligus sebagai supervisor Kecamatan Betung, Yudi Santoso.S.Sos terkait proyek tersebut menerangkan kalau dirinya sudah mengecek kelapangan menganggap proyek itu tidak ada permasalahan.
” Kita sudah tinjau kelokasi dan dianggap proyek itu tidak ada permasalahan”, ujarnya.
Terpisah, menurut Wakil Ketua DPRD Banyuasin H. Askolani, SH. MH mengatakan, itu tidak benar kalau ada proyek yang merupakan Anggaran tahun 2015 dikerjakan pada tahun 2016.
“itu tidak benar dan ada proses hukumnya jika memang proyek itu anggaran 2015 dikerjakan di tahun 2016”, jelasnya.
Jika memang demikian kalian harus caritau dulu apa memang benar anggaran 2015 atau salah dalam pencetakan saja.
“caritau dulu, kemungkinan salah cetak tulisannya saja”, pungkasnya. (walbro)

