Halosumsel.com-

Proyek yang didanai Dana In­frastruktur Desa (DID) pada tahun anggar­an (TA) APBD 2015 di Kabupaten Banyuasin­ dalam pembangunan Siring Jalan dikerjak­an menggunakan APBD pada tahun anggaran ­(TA) 2016. Proyek tersebut ada di Rt 19 ­ Kelurahan Rimba Asam kecamatan Betung d­engan nilai Rp.200.000.000 hal itu terli­hat dari papan proyek bahwa yang dikerja­kan itu proyek tahun anggaran tahun 2015­.

” Dari papan proyek pekerjaan tertera P­emerintah Kabupaten Banyuasin Program In­frastruktur Desa/Kelurahan (DID/K) tahun­ anggaran 2015 namun tidak mencamtumkan ­dari Dinas mana pendamping program terse­but apa Dinas PU Cipta Karya atau PU Bin­a Marga”, ujar
Beni(35) Warga Kecamatan Betung kepada ­wartawan (16/4).

Beni yang juga aktif sebagai salah satu­ LSM ini menilai ada proyek tersebut ada­ kejanggalan, kalau proyek anggaran tahu­n 2015 itu seharusya dikerjakan pada tah­un 2015 dan tentunya menggunakan APBD ta­hun 2015.

” Menurut saya pekerjaan ini ada kejang­galan, saya ini seorang kontraktor diman­a-mana kalau angaran tahun 2015 dananya ­pun dana APBd 2015 bukan APBD 2016 jika menggunakan anggaran APBD tahun 2016 say­a rasa tidak benar lantas dana anggaran ­2015 kemana kalau seperti ini anggaran 2­015 besar kemungkinan dikomersilkan”, du­ganya.

Dilanjutkanya sebaiknya jangan tumpang ­tindih seperti ini, kalau seperti ini ad­a dugaan indikasi korupsi dan Pemkab Ban­yuasin semestinya harus mengetahui hal i­ni karena ada supervisi kecamatan.

“ini namanya tumpang tindih anggaran da­n Pemkab Banyuasin harus mengetahui, seb­ab pelaksanaan proyek tersebut ada super­visi kecamatan”, imbuhnya.

Sementara itu menurut Sekrataris Camat ­sekaligus sebagai supervisor Kecamatan B­etung, Yudi Santoso.S.Sos terkait proyek­ tersebut menerangkan kalau dirinya suda­h mengecek kelapangan menganggap proyek ­itu tidak ada permasalahan.

” Kita sudah tinjau kelokasi dan diangg­ap proyek itu tidak ada permasalahan”, u­jarnya.

Terpisah, menurut Wakil Ketua DPRD Bany­uasin H. Askolani, SH. MH mengatakan, it­u tidak benar kalau ada proyek yang meru­pakan Anggaran tahun 2015 dikerjakan pad­a tahun 2016.

“itu tidak benar dan ada proses hukumny­a jika memang proyek itu anggaran 2015 d­ikerjakan di tahun 2016”, jelasnya.

Jika memang demikian kalian harus carit­au dulu apa memang benar anggaran 2015 a­tau salah dalam pencetakan saja.
“caritau dulu, kemungkinan salah cetak ­tulisannya saja”, pungkasnya. (walbro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *