Palembang, Halosumsel- Karena keterdesakan ekonomi pasca pandemi banyak masyarakat mencari jalan yang mudah dan cepat untuk meminjam uang
disamping mudahnya mendapatkan uang pinjaman online tersebut,terdapat permasalahan apabila masyara yang memakai peminjaman uang secara online tersebut tidak membayar tepat waktu dan juga apabila pihak peminjam uang tersebut ilegal, Pinjol ilegal itu beroperasi tersebar di sejumlah platform. Mulai dari situs games , toko aplikasi resmi Google Play Store, situs file sharing, serta media sosia lainnya.

Hingga akhir Agustus 2023 Otoritas Jasa Keuangan sudah melakukan penindakan 6500 pinjaman online Ilegal ,” ya kita sudah melakukan penutupan sebanyak 6500 pinjol ilegal dari 10 ribuan yang ada, gerakan pinjol ilegal ini sangat masif dan memiliki teknologi yang tinggi sehingga masyarakat sangat tergoda untuk melakukan peminjamannya ,” ujar Ande Novita Sari Humas KR7 OJK Sumbagsel melalui Wahyu Kresnanto kepala subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Senin (25/09/2023) di Kantor OJK Palembang.

Dijelaskan Wahyu,” kita menghimbau masyarakat dan konsumen agar dalam menggunakan layanan pinjol selalu memperhatikan dan memastikan platform pinjol yang berizin dan diawasi OJK, apabila terlanjur meminjam dan tidak mampu membayar segera hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama,” jelasnya

Wahyu juga meminta konsumen dan masyarakat jika penagihan yang disertai teror, intimidasi dan pelecehan yang harus dilakukan blokir nomor kontak penagih , segera melapor polisi dan kirimkan salinan laporan polisi ke setiap pesan penagihan yang masih muncul,” saran Wahyu

Sementara itu Emi salah satu korban pinjol ilegal menceritakan,” waktu itu saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari disarankan teman untuk meminjam pinjol , saya lakukan pencarian di google play dan dapatlah satu platform minicash yang menawarkan sangat baik cepat dan tenor yang lama, setelah mendaftar saya mendapatkan plafon hingga 20 juta langsung saya ajukan peminjaman,tak lama saya klik muncul pemberitahuan uang sudah di transfer sebesar Rp 1.116.000 tanpa ada kontrak dan besaran nilai pinjaman dan muncul di aplikasi tersebut pembayaran yang harus dikembalikan sebesar Rp. 1.800.000 Dengan jangka waktu hanya 7 hari ,” ceritanya

Setelah dua atau tiga hari dari pengajuan pinjaman saya mendapat pesan WhatsApp agar segera melunasi pinjaman aplikasi tersebut jika tidak melunasi data data saya akan disebar oleh penagih, saya panik baru meminjam sudah harus mengembalikan menurut saya ini tidak fair karena tidak ada kontrak apapun yang langsung ditransfer dan saya tidak mengetahui berapa pinjaman saya,karena tidak mau malu data saya disebar kemana-mana akhirnya saya pinjam ke saudara untuk melunasi segera, Alhamdulillah susah saya bayar” ujarnya

Kami berharap agar pihak yang berkepentingan untuk melakukan tindakan kepada platform platform seperti ini karena konsumen merasa ditipu,dan disosialisasikan kemasyarakatan platform mana yang boleh dan layak untuk melakukan pinjaman online,” harap Emi. Sofuan