Palembang Halosumsel – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Ketua Umum Koni Sumsel Hendri Zainuddin atau HZ sebagai tersangka dalam Kasus dugaan KKN, Korupsi dana hibah dan deposito KONI Sumsel Senin (04/09/2023) Palemy

Namun begitu pihak kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap tersangka HZ. Masih belum diketahui alasan Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Mengingat terhadap dua tersangka sebelumnya kejati sumsel langsung melakukan penahanan.

Saat dikonfirmasi langsung ke Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek usai mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.

“Ya disini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar dimananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” pungkasnya

HZ yang tak ditahan terkesan menghindari awak media, menggunakan masker dan topi, Hendri terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya. Tanpa mengatakan satu katapun.

.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny menjelaskan,“Hari ini, Ketua Umum KONI Sumsel dengan inisial HZ telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi di Kejati Sumsel. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.” katanya

Selain HZ, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Antara lain IN, Direktur CV Rildo Sapta Cipta. BHH, Direktur CV Dona Jaya.

Padahal sebelumnya Kejati Sumsel sudah menyiapkan mobil tahanan sejak pukul 18.30. ***