Halosumsel.com-

Untuk mengurangi pengendara menggunakan plat ganda, Direktur Lalu Linta Polda Sumsel, menerapkan sistem SIKB (Sistem Informasi Kendaraan Bermotor), hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang melalui Kasubdit Reg AKBP Prasetyo didampingi Kasi STNK, Kompol Andi Supriadi SH, Sik.

” Karena penerapan sistem SIKB saat ini, plat ganda jauh berkurang dengan sistem online ini, apabila data kita masukan ke input, secara otomatis data tersebut tidak keluar karena diblog oleh sistem dari kita dan tidak bisa mencetak BPKB, sistem ini lah yang kita sebut sistem SIKB,” ujarnya.

Dikatakan oleh Andi, sistem SIKB diterapkan karena masyarakat sumsel tidak diperbolehkan menggunakan plat ganda, ” Bagi pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat berbeda pada yang terteta di STNK, maka kendaraan tersebut diamankan atau kita tahan,” ujarnya.

Saat ditanya tentang plat kendaraan yang digunakan beberapa penjabat yang beralih dari plat merah menjadi plat hitam, Andi mengatakan kalau hal tersebut diperbolehkan, tetapi banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh penjabat tersebut untuk dapat menggunakan kendaraan dinas dengan plat hitam, ” hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri tentang penertiban penerbitan STNK rahasia atau khusus yang penggunaannya pejabat publik sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK rahasia atau khusus, persyaratannya itu sendiri diantaranya surat keputusan jabatan, cek fisik kendaraan serta rekomendasi dari Dir Intelkam Polda Sumsel, setelah dilengkapi persyaratan tersebut, samsat bisa memprosesnya dan itu hanya berlaku satu tahun kemudian harus diperpanjang lagi serta pejabat tersebut tetap harus membayar pajak,” katanya.

Andi juga menyebutkan, bila penjabat tersebut menggunkan plat rahasia atau khusus dalam peruntukan rangka dinas maka itu dibenarkan, tetapi kalau kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi maka itu tidak diperbolehkan, ” sanksi penindakan hukuman nya bisa berupa tilang, menahan kendaraan, sampai dengan kurungan penjara sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *