Palembang, Halosumsel- Barang bukti berupa 1,469 Kilogram Sabu dan 825 butir Ekstasi dari 20 tersangka yang didapat dari pengungkapan jaringan lintas Provinsi dari oprasi yang di gelar sepanjang Agustus hingga September 2025, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel. Selasa (23/9/2025).

Pemusnahan yang digelar di depan halaman Kantor Ditresnarkoba dilaksanakan oleh Plt. Wadir Resnarkoba AKBP Syeid Kopek, beserta jajarannya dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dit Tahti, Humas Polda, Propam, dengan menghadirkan para tersangka.

Para tersangka yang memiliki jaringan keterkaitan dengan pemasok dari luar provinsi termasuk Medan (Sumatera Utara) dan Pekanbaru (Riau) ini diamankan dari sejumlah lokasi di Sumatera Selatan, antara lain Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas.

“sebagian besar para tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan besar yang diduga masih terus berkembang ini adalah warga Sumsel,” ujar AKBP Syeid Kopek saat menggelar konferensi pers nya.

AKBP Syeid Kopek menegaskan pihak kepolisian khususnya Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus mengembangkan penyidikan kasus narkoba ini demi untuk membongkar aktor intelektual dan jalur distribusi di balik jaringan ini.

“Kami menduga ada sindikat yang lebih besar dan melibatkan banyak wilayah, pengungkapan ini hanya awalnya, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar aktor intelektualnya”, ungkap AKBP Syeid Kopek.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (DM).