Halosumsel.com-
DPD RI yang tergabung Dalam Badan Akuntabikitas Publik meminta perusahaan yang menguasai lahan warga di wilayah Sumatera Selatan untuk Legowo melepaskan hak guna usahanya ke para masyarakat hal ini disampaikan anggota BAP DPD RI Siska Marleni usai rapat dengan stake holder di ruang rapat Sekda provinsi Sumsel Rabu (21/10) Palembang
Dijelaskan Siska,”
Kesimpulannya hasil kerja BAP DPD Muba dan provinsi semua sepaka t hal halnya warga desa sumber Jaya kecamatan babat supat Muba harus dikembalikan Ken masyarakat dan akhir tahun harus selesai ,” tegasnya
Siska meminta kepada
Perusahaan di minta Legowo untuk melepaskan hGU dan mengembalikannya ke masyarakat transmigran
DPD akan kawal terus permaslahan hingga tuntas ,” tegasnya
Tim Analisa Badan Akuntabikitas Publik DPD RI juga mendorong Pemerintah untuk segera mentutaskan penyelesaian kasus Lahan Di Desa Gedung Aging dan arahan Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat antara 16 Orang Masyarakat dengan PT MHP hal ini diungkapkannya
Dijelaskan Siska,” DPD RI menurunkan tim untuk mendorong segera menuntaskan kasus sengketa lahan seluas 28 hal antara masyarakat dengan PT MHP , kita disini tidak mengeksekusi tentang sengketa ini, hanya mempertemukan kedua belah pihak untuk segera dan secepatnya menuntaskan Sengeketaini jangan sampai berlarit larut dan menjadi benang kusut,” bebernya
Kita inginkan kedua belah pihak dapat menemukan penyelesaian permaslahan ini, karena ini sudah lama sekali,kito dorong percepatan penyelesaian nya ,” tegasnya
Ini untuk pertama kali kita memfasilitasi pertemuan ini dan kita targetkan dalam waktu dekat tuntas ,” tandanya (Sofuan)