Halosumsel-
Dalam sidak DPRD Banyuasin di lokasi pembangunan Pusdiklat Maitreya di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Selasa (28/8) dipersoalkan, pasalnya pembangunan pusdiklat tersebut diduga ilegal atau cacat hukum.
Dugaan cacat hukum tersebut dilontarkan Emi Sumitra anggota DPRD Banyuasin fraksi PKB saat melakukan sidak.
“Ini jelas salah, secara teritorial wilayah berdasarkan informasi dari Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Senenhar saat rapat di komisi I masuk wilayah Palembang namun yang jadi soal izinnya di Banyuasin dan jelas cacat hukum,” ucapnya
Selain cacat hukum batas wilayah Emi menilai pembangunan tempat ibadah yang menjadi pedoman harus sesuai dengan keputusan bersama tiga mentri.
“Sala satu poin penting keputusan bersama tiga mentri yaitu pembangunan tempat ibadah harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dan sampai saat ini rekom tersebut belum ada, secara administrasi ini salah namun akan kita cek administrasi benar atau salah ” terang Emi
Ketua FKUB Banyuasin Rasyid saat di wancarai dilokasi sidak membenarkan bahwa belum ada pemberitahuan terkait pembangunan tempat ibadah
“Saya baru tahu hari ini masalah pembangunan tempat ibadah dan belum ada rekomendasi yang kami keluarkan untuk pembangunan tempat ibadah disini, ” ungkapnya
Sementara Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi yang memimpin sidak berpendapat bahwa apa yang jadi persoalan sekarang harus ikuti prosedur.
“Kedatangan kita kesini untuk meng-clearkan masalah, mengademkan suasana untuk menjaga kerukunan antar umat beragama karena apa yang ada informasi di medsos dan masyarakat tentang perobohan musholah itu tidak ada perobohan, namun disini kita melihat pembangunan pusdiklat maitreya yang rencananya terbesar di Asia Tenggara harus ikuti prosedur karena kita saja tidak tahu dan informasi dari ketua FKUB dan Departemen Agama Banyuasin juga belum tahu pembangunan pusdiklat maitreya ini,” Kata Sukardi
Sebelumnya Kepala Desa Talang Bulu Sukatno sudah menjelaskan bahwa pembangunan Pusdiklat Maitreya sudah disepakati oleh masyarakat setempat walaupun proses negosiasi cukup alot
“Disini saya sudah melakukan musyawarah bersama masyarakat terutama Rt. 05 BPD sudah tidak ada kendala, baik masalah tempat ibadah maupun keberadaan Pusdiklat Maitreya disini dengan luas 30 hektar, ” Ucapnya
Dari informasi yang himpun media ini bahwa luas wilayah Pusdiklat Maitreya 60 hektar lebih dan sudah mendapat izin dari Pemkab Banyuasin yang sebelumnya diresmikan Bupati Banyuasin Supriyono.
Dalam sidak tersebut di hadiri gabungan komisi DPRD Banyuasin serta Camat Talang Kelapa, Ketua FKUB, Perwakilan Depag, KUA Talang Kelapa, Kades Talang Bulu. (ti)

