Halosumsel.com-
Sampai saat ini penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang terus melengkapi berkas perkara korban pencabulan yang menimpa korban YN (16) warga Lorong Dempo Kelurahan 20 Ilir pada Sabtu (30/1) pukul 14.00 WIB, saat berada di rumah pelaku Andri, Jalan Baru Kecamatan Sukarami Palembang.
“Betul, berkasnya masih kami lengkapi. Korban sudah kita ambik keterangannya, sembari menunggu hasil visum keluar. Segera mungkin kami akan tangkap pelakunya,” tegas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk, kemarin.
Kejadian yang menimpa korban ini diperkuat dengan adanya pengaduan dari orang tua korban, Nur (48) ke Mapolresta Palembang.
Terungkapnya kejadian ini berawal saat korban pulang dalam keadaan pucat dan lusuh. Ketika ditanya, handphonenya berada ditangan pelaku.
“Saya curiga ketika dia pulang sekolah dalam keadaan pucat dan ketakutan. Saat saya tanya dia mengaku kalau sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan pelaku dirumahnya. Menurut pengakuan anak saya, dia dipaksa pelaku dan sampai saat ini handphonenya pun masih dipenggang pelaku,” urai Ibu korban kesal. (selfy)
