Halosumsel.com-
Karena telah teridentifikasi melakukan penodongan handphone smartfren terhadap korban Yoga Apriadi (16), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Minggu (14/2) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas reskrim Polsek Seberang Ulu I bertindak cepat. Terbukti, Hendriansyah (23), warga Jalan KH M Asyik Lorong Binjai Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya.
Peristiwa bermula saat korban baru saja usai bermain futsal bersama temannya. Karena hendak pulang, korban bertemu dengan tersangka tanpa direncanakan.
“Saya tidak berfikir aneh-aneh. Melihat dia sendirian, saya ajak saja bersama saya, kebetulan searah. Nah ditengah jalan, dia menodongkan pisau ke arah perut dan dia memaksa saya menyerahkan handphone,” ujar korban kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Sementara, tersangka saat dibincangi mengaku tidak mengenal korban.
“Saya nodong baru kali inilah pak. Memang hanya akal saya saja numpang dimotornya, setelah itu saya todong dan minta hpnya. Rencana saya handphone itu akan saya jual, uangnya untuk modal jualan kaca mata, ya mungkin dibeli orang sekitar Rp 200 ribuanlah,” terang tersangka yang tubuhnya dipenuhi tato, Rabu (17/2).
Sementara Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda M Uzir mengatakan, penangkapan tersangka setelah menerima laporan korban.
“Berangkat dari sana, kami langsung melacak pelaku. Dengan identitas dan ciri-ciri yang disebutkan korban, kami langsung melakukan penangkapan. Kini tersangka masih kami periksa,” tegasnya sembari menambahkan tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (selfy)
