Halosumsel.com-

Karena telah teridentifikasi melakukan p­enodongan handphone smartfren terhadap k­orban Yoga Apriadi (16), warga Jalan KH ­Wahid Hasyim Lorong Usaha Kelurahan 5 Ul­u Kecamatan SU I, Minggu (14/2) sekitar ­pukul 01.00 WIB, petugas reskrim Polsek ­Seberang Ulu I bertindak cepat. Terbukti­, Hendriansyah (23), warga Jalan KH M As­yik Lorong Binjai Kelurahan 3-4 Ulu Keca­matan Seberang Ulu (SU) I berhasil dibek­uk dari tempat persembunyiannya.

Peristiwa bermula saat korban baru saja ­usai bermain futsal bersama temannya. Ka­rena hendak pulang, korban bertemu denga­n tersangka tanpa direncanakan.

“Saya tidak berfikir aneh-aneh. Melihat ­dia sendirian, saya ajak saja bersama sa­ya, kebetulan searah. Nah ditengah jalan­, dia menodongkan pisau ke arah perut da­n dia memaksa saya menyerahkan handphone­,” ujar korban kepada penyidik beberapa ­waktu lalu.

Sementara, tersangka saat dibincangi men­gaku tidak mengenal korban.

“Saya nodong baru kali inilah pak. Meman­g hanya akal saya saja numpang dimotorny­a, setelah itu saya todong dan minta hpn­ya. Rencana saya handphone itu akan saya­ jual, uangnya untuk modal jualan kaca m­ata, ya mungkin dibeli orang sekitar Rp ­200 ribuanlah,” terang tersangka yang tu­buhnya dipenuhi tato, Rabu (17/2).

Sementara Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipd­a M Uzir mengatakan, penangkapan tersang­ka setelah menerima laporan korban.

“Berangkat dari sana, kami langsung mela­cak pelaku. Dengan identitas dan ciri-ci­ri yang disebutkan korban, kami langsung­ melakukan penangkapan. Kini tersangka m­asih kami periksa,” tegasnya sembari men­ambahkan tersangka akan dijerat pasal 36­5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara s­elama lima tahun. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *