Halosumsel.com-
Setelah sampai dua kali dilakukan pemanggilan tidak diindahkan, akhir Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib lalu Kades Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Salman Hs Bin Hasan Ali akhirnya dijemput paksa oleh petugas Polsek Mariana, jelas Kapolsek Mariana AKP Naziruddin seperti yang disampaikan Kanitreskrim Iptu Apriyadi (1/2).
Kanit menambahkan, Tersangka ditangkap di Polsek Mariana setelah 2 kali dipanggil selaku tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik, selanjutnya langsung di lakukan pemeriksaan selaku tersangka.
Tersangka itu ditangkap kata Kanit, terlibat dalam perkara Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Upaya penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-96/IX/2016/SUMSEL/BA/ SEKMRN. Tanggal 23 September 2016, Korban atas nama Muhammad Aini Bin Sarimin.
Masih menurutnya, modus Operandi yang dilakukan
tersangka Salman menjual kepada korban M.Aini berupa tanah plasma perkebunan sawit PT.Andira Agro di desa Sebokor sebanyak 3 paket seluas 6 ha seharga Rp.60 juta, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan surat tanah plasma perkebunan sawit PT.Andira Agro di desa Sebokor tersebut juga belum diberikan kepada korban, padahal korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp.40 juta, namun tanah yang dijanjikan tersangka tidak ada.
Petugas dari perkembangan perkaranya berhasil mendapatkan Barang bukti berupa 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran, bebernya.(Waluyo)

