Halosumsel.com-
Tiga kali keluar masuk jeruji besi sepertinya tidak membuat M Hendra Ardiansyah (25) tobat. Warga Jalan Palembang Betung Desa Rimba Asam Kabupaten Banyuasin ini kembali berurusan dalam kasus yang sama, setelah mencopet satu unit handphone merek Oppo warna putih milik korban Desi (30) warga Bayung Lencir, Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.
Tak hanya tersangka Hendra, Anggota Sat Reskrim Unit Pidum Polresta Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing SH, juga meringkus rekanan tersangka, yaitu Leman (20) warga Sukajadi KM 14 Kabupaten Banyuasin pada Sabtu (16/1) pukul 13.00 WIB.
Kepada petugas, tersangka Hendra yang pernah menjalani hukuman selama lima bulan tahun 2002, enam bulan dan sembilan bulan kasus pencurian dan pemberatan ini mengaku, dalam aksinya dibantu tamannya, Leman.
“Saya tugasnya yang mengambil, sementara Leman yang menghalangi korban. Bila sukses, kami sepakat agar membagi hasilnya sama rata,” ujarnya.
Sementara, Leman mengaku sebelum beraksi dirinya melihat situasi dulu, setelah itu barulah memberikan kode.
“Ketika korban hendak turun dari bis, disitulah tugas saya menghalanginya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Tersangka ini tertangkap tangan oleh anggota kita. Penanganan kasusnya akan kita limpahkan ke Polsek Talang Kelapa, karena tempat kejadian perkara dan laporannya disana,” beber Maruly saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kemarin. (agustin selfy)
