Halosumsel.com-

Tiga kali keluar masuk jeruji besi seper­tinya tidak membuat M Hendra Ardiansyah ­(25) tobat. Warga Jalan Palembang Betung­ Desa Rimba Asam Kabupaten Banyuasin ini­ kembali berurusan dalam kasus yang sama­, setelah mencopet satu unit handphone m­erek Oppo warna putih milik korban Desi ­(30) warga Bayung Lencir, Musi Banyuasin­ beberapa waktu lalu.

Tak hanya tersangka Hendra, Anggota Sat ­Reskrim Unit Pidum Polresta Palembang pi­mpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing S­H, juga meringkus rekanan tersangka, yai­tu Leman (20) warga Sukajadi KM 14 Kabup­aten Banyuasin pada Sabtu (16/1) pukul 1­3.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka Hendra yang pe­rnah menjalani hukuman selama lima bulan­ tahun 2002, enam bulan dan sembilan bul­an kasus pencurian dan pemberatan ini me­ngaku, dalam aksinya dibantu tamannya, L­eman.

“Saya tugasnya yang mengambil, sementara­ Leman yang menghalangi korban. Bila suk­ses, kami sepakat agar membagi hasilnya ­sama rata,” ujarnya.

Sementara, Leman mengaku sebelum beraksi­ dirinya melihat situasi dulu, setelah i­tu barulah memberikan kode.

“Ketika korban hendak turun dari bis, di­situlah tugas saya menghalanginya,” tand­asnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SIk membenarkan penangka­pan tersangka dengan barang bukti terseb­ut.

“Tersangka ini tertangkap tangan oleh an­ggota kita. Penanganan kasusnya akan kit­a limpahkan ke Polsek Talang Kelapa, kar­ena tempat kejadian perkara dan laporann­ya disana,” beber Maruly saat dikonfirma­si diruang kerjanya, kemarin. (agustin s­elfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *