Halosumsel.com-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima pelimpahkan dua tersangka yakni Sana Masni (48) dan Nana Mardiana (35), kedunya merupakan PNS Pemerintah Kota Palembang yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang pungutan pajak, langsung dijebloskan ke Sel Tahanan Lapas Wanita Klas IIA Palembang, Rabu (2/9).

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama penyidik Direktorat Jenderal Pajak Sumbagsel di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Menurut Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rosmaya SH, kedua tersangka dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf I dan A, Jo pasal 43 ayat 1, Undang undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan sesuai KUHAP, karena dikhawatirkan kedua tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri,” ujarnya.

Masih dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Adapun dalam perkara ini dirinya menjelaskan tersangka, yakni Nana Mardiana yang merupakan Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang periode 2008-2010 yang kini menjabat staff PNS di BKD Kota Palembang.

Serta tersangka Sana Masni, oknun PNS di Setda Kota Pelembang diduga tidak menyetorkan uang pungutan dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22 dan 23 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Melainkan kedua tersangka menggunakan uang yang diperoleh selama periode 2008-2009 untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

“Untuk saat ini kita masih melengkapi berkas perkara dan kemudian akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk disidangkan,” pungkas Rosmaya.

Sementara itu, Andreas Budiman, selaku kuasa hukum tersangka Nana Mardiana usai pemeriksaan mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. “Kita akan usahakan penangguhan dengan melayangkan surat yang kedua, karena klien kami ini merupakan tulang punggung keluarga dan PNS aktif, jadi tidak mungkin melarikan diri,” ucapnya.

Sedangkan dari pantauan dilapangan terlihat setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan dan pemberkasan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, kedua tersangka yang masih mengenakan seragam dinas ini langsung diantar menggunakan mobil tahanan. Namun kedua tersangka yang terus menutup dan memalingkan wajahnya dari kamera wartawan tanpa mau memberikan komentar. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *