Halosumsel.com –

Upaya menghilangkan barang bukti berupa seuntai kalung emas palsu, gagal dilakukan Rusnan (35). Akibatnya, pegawai swasta ini harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang, terkait penipuan berupa hipnotis yang dilakukannya terhadap korban Firmansyah (25) warga Dusun IV RT 01 Babat Supat, ketika berada di Jalan Jendral Sudirman depan International Plaza (IP) pada Rabu (21/9) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan terhadap warga Jalan Puncak Sekuning No 15 RT 18 Kecamatan Ilir Barat I ini berlangsung ketika korban berteriak minta tolong, sembari menunjuk arah pelaku. Menanggapi itu, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palembang langsung mengejar tersangka yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara dilemparkan di pintu masuk International Plaza (IP).

“Ya, kami tangkap dia (pelaku_red) saat mencoba menghilangkan barang bukti. Dia melemparkan kalung emas imitasi seberat tiga suku di seputaran pintu masuk IP. Selanjutnya, kami akan limpahkan penangganannya ke Unit Reskrim,” tutur Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Harris Barata SIk MH kepada awak media.

Sementara korban menjelaskan, dirinya saat itu ditemui pelaku. Dengan berpura-pura butuh uang, pelaku meminta korban membeli kalungnya.

“Dia bilang lagi butuh uang cepat. Dia menjual kalung ini dengan harga murah. Dia mengaku tidak sempat menjualnya sendiri,” ungkap korban.
(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *