Halosumsel-

Pada musim panen padi tidak sedikit petani mengalami gagal panen yang di sebabkan oleh cuaca yang tidak mendukung. Saidun Warga Desa Pelajau Kecamatan Banyuasin III yang mempunyai lahan padi di Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, mengaku panen padi tahun ini mengalami penurunan yang di akibatkan cuaca buruk sehingga padi rusak.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua KTNA Kabupaten Banyuasin Sukardi SP memberikan solusi apabila petani mengalami gagal panen.

“Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi, “terangnya ketika di wawancarai diruang kerjanya usai rapat paripurna DPRD Banyuasin. Kamis (26/10/2017)

Jelasnya lagi, dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya dan tujuannya diselenggarakannya AUTP adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

“Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan. Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam,” katanya

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen lanjutnya, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani. Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.”Tutupnya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *