Halosumsel.com –
Jajaran BNN Kota Palembang behasil mengungkap peredaran ganja di kampus. Tak tanggung-tanggung, dari tangan mahasiswa Universitas Muhammadiyah ditemukan satu paket daun ganja kering sebanyak satu kilogram dan satu paket ganja seberat 9,17 gram. Tak buang waktu, petugas langsung menangkap MA (23) warga Jalan May Salim Batubara Lorong Pendopo No 153 RT 02 RW 01 Kecamatan Kemuning, Rabu (29/3) pukul 14.30 WIB.
Penangkapan berawal saat petugas melakukan penyamaran sebagai kurir pengantar barang. Tepat berada di pinggir Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Serasan I RT 34 RW 12 Kelurahan Plaju, tersangka tidak dapat berkelak. Beranjak dari itu, petugas langsung menyambangi kediaman tersangka. Sesampainya, sejumlah barang bukti lagi, berupa ganja seberat 9,17 gram ditemukan di dalam kamar mahasiswa itu.
Kepala BNN Kota Palembang, Brigjen Pol Drs Anthoni Hutabarat melalui PLH Kabid Pemberantasan, Iptu Indra Jaya Z SH sedang melakukan koordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk asal barang dan pelaku lainnya.
“Tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi. Dengan menggunakan jalur darat, tiga pelaku yang kini masih berkeliaran IA, RS dan RA, kesemuannya warga Medan menggunakan alamat palsu, yang nantinya akan diambil diloket pengiriman barang. Terhitunh sedikitnya sudah tiga kali, tersangka ini meloloskan paket yang sama masuk ke kota Palembang. Kedepan kami akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengungkap peredaran ganja ini. Mengenai peredaran narkoba di lingkungan kampus atau siapapun yang mengkonsumsinya, masih kami dalami,” tegas Indra sembari menambahkan kalau tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara diatas lima tahun.(agustin selfy)

