Halosumsel.com-
Upaya Leni Kusuma (35) warga Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi Kabupaten Banyuasin menyelinap dan menumpangi Bus Kota Jurusan KM 12 – Kertapati BG-7090 Nomor lambung 1306, terungkap sudah. Tepat saat melintas di Jalan Jendral Sudirman simpang empat lampu merah RS RK Charitas, pelaku pengelapan mobil milik Ishak Juarsyah (47) warga Jalan Sukarela Lorong Swadaya II RtT 43 RW 07 Kelurahan Sukarami dibekuk Jajaran Satuan Intelkam Polresta Palembang, Rabu (14/9) pukul 18.00 WIB.

Kepada petugas, korban menjelaskan kalau mobil angkotnya itu tiap hari dikemudikan oleh pelaku.

“Dia itu sopir batangan angkot saya. Dia diwajibkan menyetor Rp 100 ribu perhari. Karena saya mempercayainya, saya mengijinkannya membawa mobil saya ini untuk keluar kota sebagaimana permintaannya. Saya baru tahu kalau mobil saya itu dijualnya di Lampung seharga Rp 6 juta,” jelas korban saat melapor ke SPKT Polresta Palembang.
Pengakuan jujur pun keluar dari tersangka.

“Saya terpaksa melakukannya pak. Saya jual mobil tersebut di bengkel. Kini uangnya telah habis untuk makan pak,” tandas tersangka.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso SIk membenarkan penangkapan tersangka.

“Dia ditangkap saat hendak kabur ke SP Padang Kabupaten Banyuasin. Berkat kejelian anggota kita mengenalinya, akhirnya kami tangkap dalam bus. Dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu sarung warna hitam dan tas punggung Merk Forsa warna Hitam, kita sita dari tangan tersangka. Kini penanganan selanjutnya akan kami serahkan ke Unit Reskrim,” terangnya. (agustin Selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *