PALEMBANG, Halosumsel – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan organisasi, kinerja, dan sikap aparatur. Dia mengingatkan keras bahwa tidak ada toleransi untuk praktik jual beli jabatan atau pendekatan materialistik kepada pimpinan.

“Saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Jadi yang menjadi penilaian adalah sikap dan kinerja. Jangan sampai pada masa ini masih ada pendekatan-pendekatan material kepada siapapun, apalagi kepada gubernur, tidak ada!” tegas Herman Deru, Senin (25/8/2025).

Deru menjelaskan bahwa model perubahan jabatan yang dilakukan beragam, bisa berupa rotasi di internal provinsi, mutasi antar daerah, maupun dari vertikal, seperti dari kabupaten/kota atau bahkan dari provinsi lain. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk tidak berharap dapat mempengaruhi keputusan dengan cara-cara yang tidak benar.

“Saya mengingatkan mereka, jangan berharap mendekati (pimpinan) dengan cara-cara yang tidak semestinya. Banyak penilaian, termasuk e-kinerja, yang merupakan standarisasi yang sudah diformat. Tapi ada juga penilaian sikap dan produktivitas. Itu yang paling penting,” jelasnya.

Gubernur mengakui bahwa dalam enam bulan terakhir, ia merasakan masih perlunya percepatan kinerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rotasi jabatan ini, menurutnya, merupakan salah satu instrumen untuk mendorong percepatan dan efisiensi tersebut.

“Bisa jadi percepatan itu kita lakukan dengan penambahan anggaran, tetapi yang utama adalah dengan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat berdasarkan meritokrasi,” punggas Deru.

Kebijakan rotasi ini diharapkan dapat menyegarkan birokrasi, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan ultimately memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Sumatera Selatan. Gubernur juga meminta agar setiap ASN yang merasa namanya diperjualbelikan untuk segera melaporkan hal tersebut.

Sofuan