Dalam perbincangannya Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam, SH dengan sejumlah wartawan beberapa saat yang lalu terkait dana infrastruktur desa (DID) akan distop itu bertujuan untuk efektivitas anggaran yang saat sekarang dilakukan penghematan, dari situ yang dilihat oleh Plh Bupati Banyuasin S.A Supriyono.
Pada dasarnya selaku orang tua sekaligus sebagai Ketua DPRD Banyuasin, H Agus Salam, SH mengatakan bahwa silahkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menyetop hal itu, namun harus ikuti aturan yang ada dan persoalanya masalah itu ada perdanya.
Jika semua mekanismenya dilaksanakan, dipikir itu jalan terbaik, sebab anggaranya cukup besar kemanfaatanya untuk didesa yang bersangkutan, sementara Kabupaten Banyuasin butuh anggaran yang lebih banyak khususnya masalah infrastruktur.
Tujuan saudara Bupati itu tentu sangat baik karena dengan dihimpun dana itu guna melanjutkan pembangunan jalan poros yang dikaper dengan dana itu, maka sementara dari dana DID yang Rp. 300 juta dialihkan.
Apabila semua itu melalui proses dan ada mekanismenya antara Pemkab dan DPRD dan merupakan Itu hal yang positif dan ide Bupati untuk jalan dan jembatan, bebernya.
DID itu yang hanya infrastruktur dari 308 Desa dan kelurahan jika di lakukan Rp. 300 juta, kan bisa membantu untuk jalan poros seperti di Pulau Rimau, Tungkal Ilir, Muara Padang dan lainya di Kabupaten Banyuasin, mencontohkan.
Masalah dukung mendukung gasan Bupati itu kita kembali pada Perda dan visi misi, karena itu terurai pada saat proses Pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati saat itu, maka perlu disesuai dengan Perda pada RPJMD kembali.
” Saran saya setuju saja untuk dana Infrastruktur desa yang Rp.300 juta itu jika dihapuskan namun harus minta persetujuan dewan karena itu masuk dalam visi misi saat pencalonan Bupati dan wakil Bupati saat itu”, pungkasnya.(waluyo)

