Halosumsel.com-
Penyelidikan anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing SH selama tiga hari terakhir, dalam menyelidiki pelaku pencurian handphone merek Samsung di kediaman Dewi Oktasari (25) warga Jalan Silaberanti No 42 RT 27 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu I, membuahkan hasil, Selasa (25/10) pukul 01.00 WIB.

Levi Yansyah (25) warga Jalan Silaberanti Lorong Sederhana RT 14 Kelurahan Silaberanti tidak dapat berbuat banyak setelah petugas menjemput paksa penggangguran ini. Dengan barang bukti berupa cip memori card Handphone, tersangka ini digelandang ke Mapolresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kejadiannya Sabtu (16/10) pak. Sekitar pukul 22.00 WIB saya tertidur dan handphone saya letakkan di atas kasur, tepatnya tidak berjauhan dari bantal. Ketika bangun, handphone saya seharga Rp 2 juta sudah hilang,” jelasnya saat dimintai keterangan penyidik.

Sementara, tersangka mengaku handphone itu sudah dijualnya.

“Uangnya sudah habis untuk makan pak,” jelas residivis Rutan Pakjo dalam kasus yang sama ini.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa cip memori handphone.

“Kami masih kembangkan keterangan tersangka, karena tersangka ini mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa,” tegasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *