Halosumsel.com
Harga pasir yang ditetapkan oleh PT HK (Hutama Karya) kepada para penambang pasir tidak lah sesuai sehingga penambang merasa kecewa kendati mesin penyedot pasir tidak dapat beroperasi. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Penambang Pasir Sumsel, H Zuhri Lubis angkat bicara ketika ditemui disela-sela acara dikediamannya.
” Nanti, Kita akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para penambang pasir,” katanya, Kamis (24/12).
Ia juga menjelaskan, saat ini para penambang tidak melakukan aktivitasnya sehar–hari untuk memasok pasir ke pihak perusahaan (PT HK) guna menyelesaikan proyek jalan tol dalam rangka menyambut perhelatan Asean Game 2018 nanti, terkait kendala ini berakibat diduga pihak perusahaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Bahkan dari hasil jual beli yang dilakukan PT HK dengan para penambang, kedepannya dapat meningkatkan PAD bagi pemerintah dalam artian pajak untuk galian C atau pajak mineral nonlogam
” Para penambang akan kita data, Kemudian dibentuk asosiasi penambang pasir dalam rangka pembinaan dan kenyamanan menjalan profesi sebagai penambang pasir di areal Sumetera Selatan (Sumsel). Kegiatan asosiasi yang dibentuk untuk mendapatkan legalitas sebagai penambang, Selama ini kan para penambang tidak memiliki legalitas,” ungkapnya.
Lanjut Zuhri, Atas kejadian saat ini, Para pemodal dapat memiliki kesempatan untuk memasok pasir ke pihak PT HK dengan cara meyediakan alat berat, Kapal tongkang, Serta menyiapan modal untuk jangka waktu panjang, Bahkan menurut informasi PT HK diduga memberikan harga tertentu kepada para pemodal yang telah memiliki modal berkisar 60 ribu per kubiknya, Malah sebaliknya diketahui PT HK membayar pasir yang dipasok oleh para penambang untuk per kubik nya dihargai berkisaran 37 ribu hingga 40 ribu.
” Pihak perusahaan yang menerima pasokan pasir jangan tebang pilih antara pemodal dengan para penambang, dalam artian untuk pembayaran pasir yang dibeli,” pungkasnya.
Dikatakan Ketua Umum Asosiasi Penambang Pasir Sumsel, H Zuhri Lubis, didampingi Dewan penasehat (H M Thoyib), Bendahara (M Karim), dan Sekretaris (M Abdu), serta Korlap Investigasi (Maskur Patra), menjelaskan atas kejadian ini, berharap kedepanya untuk harga pasir yang disuplai para penambang ke pihak perusahaan (PT HK) haruslah disesuaikan hargan nya serta pembayaran nya juga tepat waktu,
” Seharusnya pihak perusahaan membayar kepada penambang pasir tepat waktu, dikarenakan para penambang mengeluarkan biaya perharinya cukup besar, akan tetapi pihak perusahaan saat ini, hendak melakukan pembayaran pasokan pasir dari para penambang. Pembayaran pasir baru dikeluarkan pihak perusahaan dengan jeda waktu tiga bulan kedepan,” tandasnya. (Hermansyah)
