Jakarta, Halosumsel – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahunnya yang kedua di Satrio Tower, Kawasan Kuningan Jakarta dengan mengusung semangat persatuan, pengabdian, dan penguatan advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.
Siaran pers DePA-RI, Minggu (9/8) menyebutkan, peringatan HUT kedua organisasi advokat itu dihadiri para pimpinan serta ketua DPD DePA-RI Kalimantan Barat, Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Beberapa Ketua DPD lainnya berhalangan hadir.
Peringatan HUT yang diselingi pengangkatan beberapa pengurus DePA-RI Daerah tersebut tidak hanya menjadi perayaan tentang bertambahnya usia, namun juga menjadi tonggak konsolidasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI yang bermotokan Justitia Omnibus (keadilan untuk semua).
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M yang didampingi Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH; Waketum Dr. Aziz Zein, SH, MH; dan Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH mengemukakan, advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi.
Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah Konstitusi (UUD 1945), yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“DePA-RI adalah milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya!”. DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” kata Luthfi Yazid.
Ia menegaskan, DePA-RI juga akan melakukan pembelaan secara profesional kepada semua anggota yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugasnya selaku pengacara.
Pembelaan secara profesional perlu dilakukan sebagaimana dicontohkan Adnan Buyung Nasution, dimana ia pernah berucap bahwa mereka yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan.
Sebab itu Buyung Nasution pernah membela orang yang dituduh melanggar HAM, dituduh korupsi, subversi dan sebagainya. Dalam hal pembelaan tersangka, misalnya, bukan berarti seorang pengacara “ngotot” agar kliennya bebas dari tanggung jawab hukum.
Tapi bagaimana agar tanggungjawabnya diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice). Seorang advokat juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya karena menghadapi persoalan hukum, sebab hal itu terkait dengan sumpah seorang advokat.
Menurut Luthfi Yazid, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mestinya menjadi momentum bagi para advokat dan organisasi advokat untuk melakukan instropeksi diri guna membangun persatuan yang kokoh.
Putusan MK No 126 pada intinya menyatakan bahwa UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan pergantian terhadap UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di masa lalu hendaknya menjadi pelajaran berharga. Kondisi advokat saat ini, di zaman Artificial Intelligent dan Cyber ini sudah jauh berbeda dengan zaman sebelumnya, sehingga mesti dihadapi dengan cara dan pendekatan yang lain pula sesuai zamannya.
Tantangan dunia hukum ke depan semakin komplek dan rumit, karena perkembangan teknologi, kecerdasarn buatan, ekonomi yang tidak menentu, kejahatan lintas negara, international crime, cross-border investment, sengketa dagang internasional, dan dinamika sosial yang begitu cepat berubah serta perkembangan politik dunia yang tidak menentu.
Semuanya membutuhkan peran advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Di sisi lain, konflik yang muncul ke depan akan semakin rumit sehingga bukan hanya diperlukan pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa (dispute resolution), namun juga yang memahami pencegahan sengketa (dispute prevention).
Jika advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan, sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata. Belum lagi makin kompetitifnya persaingan jasa hukum, termasuk semakin banyaknya advokat asing (foreign legal advisor) yang berpraktek di Indonesia dan secara perlahan dapat menggeser pasar pengacara dalam negeri.
Oleh sebab itu, dalam UU Advokat baru nanti yang oleh MK diberi waktu dua tahun dan berarti batas akhirnya adalah 17 Juni 2028, kepentingan advokat dalam negeri harus juga terproteksi secara maksimal.
Selain itu, kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk di antaranya hak imunitas dan hak-hak advokat untuk mendapartkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan.
“Undang-Undang Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Ia menambahkan, peringatan HUT DePA-RI yang kedua diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi dari pusat sampai ke daerah serta memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan di bidang hukum serta dengan lembaga-lembaga hukum internasional, termasuk organisasi advokat dengan negara-negara lain.
Selama ini DePA-RI telah menjalin kerjasama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta dengan beberapa universitas, di antaranya dengan China University of Political Science and Law (CUPL).
Dalam kunjungan ke beberapa negara, DePA-RI bertukar pengalaman dan ide dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC) dan lain-lain.
DePA-RI juga diminta memberikan masukan masalah hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait permasalahan yang dihadapi WNI/diaspora di negara tersebut. Ke depan DePA-RI akan menjalin kerjasama lagi dengan berbagai organisasi hukum dan non hukum di berbagai negara.
Luthfi Yazid kembali menyerukan agar para advokat dan organisasi advokat bersatu dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan advokat terproteksi sehingga profesi ini benar-benar menjadi profesi mulia serta bersatu dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, meskipun berbeda organisasi advokat. ****

