IKBA secara tegas menyatakan rasa prihatin atas peristiwa tersebut dan mendukung KPK untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, IKBA juga Mendukung Wakil Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM untuk menjalankan Roda pemerintahan di Kabupaten Banyuasin sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku.
Sikap IKBA ini diputuskan dalam rapat istimewa yang digelar Pengurus Besar IKBA di sekretariat Jl Radio No 1989 Palembang, kemarin malam.
Rapat itu sendiri dipimpin Sekjen IKBA Drs H Agus Muhaemin MM dan dihadiri Ketua Umum Dr H Sofran Nurozi MM, Ketua Dewan Pembina dr H Burlian Abdullah, para tokoh seperti KH Kaharudin Aziz,Drs H Anwar Malik, H Hazuar Bidui.S.sos MM,H Supartijo,Abu Hasan,Hazairin Zaini,Adnan Abdul Somad,H Zulkarnain, Drs Abdul Rasyid dan sejumlah tokoh muda seperti Agus Saputra Holidu,Sofwan, Adrian Agustiansyah SH MHum,Zaidid dan Ismail Hamid.
Tidak hanya mengeluarkan tiga pernyataan sikap terang Agus Muhaemin, IKBA juga membentuk tiga tim penghubung ke Mendagri, Gubernur Sumsel dan DPRD Banyuasin.
“Tiga tim ini nanti akan mengkoordinasikan hal-hal yang perlu segera ditindaklajuti agar proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu dengan penangkapan Bupati Yan Anton oleh KPK,”katanya.
Tim yang diketuai Adrian Agustiansyah untuk mengkoordinasikan terkait proses jalannya pemerintahan dan mendesak DPRD Banyuasin untuk segera mengusulkan penunjukan pelaksana tugas Bupati Banyuasin.
Sedangkan tim ke Gubernur dan Mendagri yang diketuai Dr Burian Abdullah,Kaharuddin Aziz, Anwar Malik dan Supartijo lanjut Agus juga untuk mengkoordinasikan agar semua proses pemerintahan bisa berjalan secara proses pemerintahan bisa berjalan secara baik sesuai aturan yang ada.
“Bupati Yan Anton Ferdian sudah ditetapkan tersangka,maka IKBA sebagai bagian dari masyarakat Banyuasin memandang perlu untuk bersikap dan mendesak pihak-pihak terkait agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan maayarakat tidak dirugikan,”katanya.
Demikian pernyataan sikap dari PB IKBA yang antara lain :
Menyikapi dinamika terkadinya Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH maka Pengurus Besar IKBA dan Seluruh Elemen Masyarakat Banyuasin menyatakan:
1. Merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi terhadap Bupati Banyuasin.
2. Mendukung Proses Hukum yang sedang berjalan di KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
3. Mendukung Wakil Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM untuk menjalankan Roda pemerintahan di Kab. Banyuasin sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku dan data tersebut dikirim oleh Humas IKBA Syaifuddin (6/9) petang kemarin. (waluyo)

