Halosumsel.com-
Berdalih rumahnya sudah dimasuki pencuri sehingga tidak dapat membayar hutang beras sebanyak 100 sak, Amin (27) warga Jalan Karya Baru No 569 RT 08 RW 03 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar terpaksa masuk bui.
Buruh Harian Lepas (BHL) ini diserahkan ke Mapolresta Palembang, karena telah menipu dan menggelapkan uang sebanyak Rp 47.187.000 milik korban Yulia Winarta selaku pemilik CV.Jaya Pelita Sempurna warga Taman Permata Merak Blok C1-C2 Kelurahan Kuto Batu, ketika berada di Gudang Keramasan, Jalan Sriwijaya KM 28 Kecamatan Kertapati pada Senin (29/2) pukul 13.00 WIB.
Melalui kuasa hukum korban, Sapta Apterriana Bema Putri (37) menjelaskan, sebelumnya tersangka memesan beras kepada kliennya sebanyak 100 sak. Setelah barang diterima, tersangka tidak mau bertanggung jawab.
“Dia belum membayar sama sekali, padahal barang sudah diterimanya. Kami sudah berulang kali menanyakannya, tapi dia selalu mengulur waktu,” terang pengacara yang tinggal di Jalan Embacang No 1962 RT 34 RW 12 Kelurahan 30 Ilir.
Sementara tersangka membantah kalau dirinya tidak mau bertanggung jawab.
“Saya memang mau membayarnya, karena rumah saya dimasuki pencuri, uang simpanan dan bayaran beras itu hilang, sebagai jaminan saya berikan mobil yang saya beli kredit, tapi dia tidak mau. Dia mau saya membayar hanya Rp 25 juta saja, tapi hanya memberikan waktu 1 X 24 Jam saja, dari mana saya ada uang. Sedangkan uang pinjaman keluarga saja baru dapat Rp 3 juta,” terang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif anggota kami, sebagaimana terdapat dalam bukti laporan korban : LP/B-920/IV/2016/SUMSEL/RESTA,
