Halosumsel.com-

Akibat memainkan data dan memalsukan identitas, Dedy Indrawan SE warga Jalan Demang Lebar Daun Lorong Kelinci No 1 RT 03 RW 01 Kelurahan Bukit Baru kedepan harus berurusan dengan polisi.

Betapa tidak, pelaku ini sudah dipolisikan Ruslan Effendi (46) ke SPKT Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.479.000.

Dalam pengaduannya, korban menceritakan kalau pelaku sebelumnya membeli tuju unit mobil di tempatnya berkerja, Kantor OTTO Multiartha, Jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Kecamatan Ilir Timur I pada Selasa (22/3) pukul 10.00 WIB.

“Kala itu pelaku minta diantarkan lima unit mobil atas nama PT Poly Agro Industri Lestari, sementara dua unit mobil lagi atas nama pelaku. Karena pelaku menunggak angsuran, maka karyawan kita mengecek data keseluruhan yang pernah diajukan pelaku sebelumnya. Mengagetkan sekali, terlihat pelaku manipulasi data,” ungkap warga Jalan Kurnia No 62 Rumbai RT 06 RW 02 Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir kepada petugas.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH segera mungkin menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam bukti : LP/B-921/IV/2016/SUMSEL/RESTA.

“Kami segera mungkin proses laporannya,” tegas mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang ini. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *