Palembang, Halosumsel– Terkait beredarnya berita adanya praktik suap atau penerimaan uang dari pihak yang diamankan pada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang khususnya unit 8, itu tidaklah benar, dan telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ipda Fajrul Falah, Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba, di ruang Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (25/2/2026).

Ipda Fajrul menjelaskan bahwa yang terlibat atas nama Abu memang sudah beberapa kali diamankan, namun setiap kali diamankan selalu tidak terdapat Barang Bukti (BB) dan ketika dicek urin juga negatif.

“Abu ini kita amankan karena kami sering mendapatkan informasi dari masyarakat yang mungkin tidak suka di lingkungannya ada peredaran narkoba, jadi ketika kami mendapatkan informasi tidak mungkin kita mengabaikan informasi dari masyarakat, maka dari itu kami menidaklanjuti informasi tersebut”, ujarnya.

“Bila ada laporan dari masyarakat yang Pati kami akan mengamankan terlebih dahulu orang orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, setelah diamankan tentu akan kami lakukan pemeriksaan” lanjutnya.

Ketika ditanya terkait kenapa Abu dilepaskan Ipda Fajrul mengungkapkan bahwa hal itu disebabkan karena pihaknya tidak menemukan bukti yang didapatkan dari yang bersangkutan

“Setalah amankan ternyata tidak ditemukan barang bukti dan kita lakukan tes urinpun ternyata negatip, kemudian kita lakukan kita pemeriksaan yang bersangkutan tidak mau mengakui, yang menjadi kesulitan kami ketika diamankan yang bersangkutan menggunakan HT”, terangnya.

“Sekali lagi kami tegaskan tuduhan tuduhan yang beredar di media tersebut tidak benar dan kami berharap agar masyarakat untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kita dan dari Polri atau kepada pihak pihak yang bisa dipercaya atau yang berkompeten dalam hal tersebut,” tutupnya (DM).