Palembang, Halosumsel– Terkait isu 98 Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dirumahkan dan belum mendapatkan gaji atau upah oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang, itu bukanlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melainkan berakhir kontrak dan belum bisa diperpanjang karena proses administrasi serta kebijakan nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Nirhan Manzah. Plt Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang didampingi Eddy Airlangga. Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kota Palembang saat ditemui dikantornya di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (25/2/2026).
Nirhan juga menerangkan bahwa 98 PHL ini sebenarnya merupakan akumulasi dari perekrutan P3K Ful Waktu dan Paruh Waktu yang pada saat perekrutan mereka telah mengikuti Tes CPNS terlebih dahulu dan gagal, jadi akun mereka untuk mengikuti perekrutan P3K sudah tidak bisa lagi karena telah tertutup atau terkunci, dan sisanya mereka yang masa kerjanya belum dua tahun.
“Sebenarnya, sebelumnya di tanggal 4 Januari kami telah mengumpulkan mereka untuk memberitahukan mereka bahwa untuk di bulan Januari ini mereka tidak dapat menerima gaji karena telah habis masa kontraknya, akan tetapi dari mereka masih banyak yang ingin bekerja” ujarnya.
Karena berdasarkan peraturan pemerintah yang tidak memperbolehkan lagi adanya tenaga Honorer dan PHL, dan status PHL ini adalah Kontrak pertahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, jadi konsekuensinya pada tahun 2026 mereka ini tidak terakomodir untuk jadi pegawai Dinas Perhubungan.
“Kontrak mereka ini berakhir di tanggal 31 Desember 2025 sedangkan di 2026 mereka belum berkontrak, karena syarat sah jadi pegawai PHL harus berkontrak terlebih dahulu, kami sebenarnya tidak ingin mereka ini diputus kontraknya, untuk mencarikan solusi ditahun 2026, dari tahun 2025 kami telah menganggarkan untuk merekrut mereka menjadi PJLP yang kami adopsi dari PBK”, terangnya.
Lebih lanjut Nirhan mengatakan bahwa untuk mereka melanjutkan PJLP ini tentu ada prosesnya, namun di perjalananya ternyata ada surat dari Pemerintah Kota yang melarang kami untuk melakukan perekrutan P3K Full Waktu dan Paruh Waktu.
” Karena hal tersebut, tentunya kami harus berkonsultasi ke Pemerintah Kota terlebih dahulu baik itu BPSDM, Inspektorat maupun ke BPKAD, jangan sampai langkah yang kami lakukan ini salah, dan kami juga akan menarasikan bahwa kami bukannya mau merekrut pegawai yang baru namun mengakomodir pegawai lama yang belum masuk ke P3K”, paparnya.
Nirhan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada 98 orang PHL ini bahwa sambil pihaknya berproses, pihaknya memberikan kebebasan kepada 98 PHL ini, seandainya jika masih ingin bergabung di Dishub mereka belum bisa menerima gaji.
“Sampai saat ini kami masih berupaya dan tetap mengupayakan untuk mengakomodir rekan kami yang belum terakomodir di P3K full waktu maupun paruh waktu, tanpa kami melanggar aturan dan ketentuan ketentuan yang ada”, tutupnya. (DM).

