Halosumsel.com-
Desakan ratusan perwakilan warga yang memiliki lahan usaha diwilayah Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali berdatangan dikantor Desanya untuk Kades, kedatangan mereka menyampaian tuntutan yang tidak dapat ditawar lagi bahwa sudah merupakan “Harga Mati” yang harus diwujudkan pihak menejemen Pt. Hamita Utama yang mengusahakan lahan persawahanya seluas 1.705 ha yang sudah dibuat perkebunan kelapa sawit.
Perwakilan warga tersebut mendesak Kepala Desa Gajah Mati, Alpian agar disampaikan kepihak menejemen perusahaan dalam waktu yang secepatnya atau paling lambat akhir Ferbruari atau pertengahan Maret 2016 ini harus sudah memberikan kepastian untuk pembayaran dana Konvensasi atas lahannya itu atau pihak Pt menyerahkan lahannya berbentuk kebun plasma atau harus kami ambil paksa dan kesepakatan kami sebagai warga sudah jenuh dari janji pihak menejemen perusahaan.
Apalagi perekebunan kelapa sawit yang ditanam perusahaan diatas lahan kami itu sudah menghasilkan, maka pihak menejemen perusahaan harus segera realisasikan tuntutan kami sebelum batas kesabaran kami ini masih dapat dipertahankan, ujar Kordinator warga Junaidi (24/2).
Junaidi selaku perwakilan warga meminta dengan perusahaan cepat terwujud, sebab masalah yang satu ini merupakan Harga Mati, karena harapan warga untuk dapat bertahan hidup saat ini hanya dari dana Konvensasi atau dibagikan kebun plasma dari perusahaan Pt. Haminta itu.
Karena warga yang dulu bersawah dilokasi itu yang sekarang sudah dikuasai dan diusahakan pihak Pt. Hamita itu dijanjikan akan dibuatkan kebun plasma yang buktinya sampai saat ini tidak ada tanda-tanda direalisasikan, sementara kelapa sawit itu sudah menghasilkan dan warga yang mengandalkan hasil dari sadapan getah karet tidak ada harganya lagi dan boleh capek saja, ungkapnya.
Untuk itu lanjut Junaidi, jangan warga ini dibuat kelaparan dan marah, maka pihak menejemen perusahaan dengan desakan kami melalui Kepala Desa itu tinggal memilih “apakah akan membayar dana konvensasi atau menyerahkan kebun plasma” kepada warga ini dari lahan seluas 1.705 ha itu atau kami dipaksa untuk mengukur dan mematok lahan itu sendiri sesuai dengan jumlah lahan yang sudah diketahui lokasinya itu.
Biar semua pihak mengetahui, lahan kami itu sebagai lokasi persawahan, jadi orang tua hidup dari bertani sawah, setelah dikuasai perusahaan itu berubah fungsi menjadi lahan perkebunan dan kami menunggu ganti kerugiannya, pihak perusahaan tidak mengindahkan dan saatnya kami meminta lahan itu yang sudah ditanami kelapa sawit.
Hal itu bukan untuk kekayaan kami, tetapi guna mempertahankan hidup bersama keluarga kami yang harapannya dari lahan itu dan kami tidak lagi bersawah karena lahanya sudah berubah fungsi.
Maksud kami kata Junaidi, sebelum hal-hal yang tidak dinginkan atas tindakan warga itu terjadi, supaya pihak menejemen perusahaan segera merealisasikanya dan sampai habis kesabaran warga yang menantikan janji yang tak berujung itu, tegasnya sembari memberikan semangat kepada ratusan warga yang mendampinya.
Sementara Kepala Desa Gajah Mati, Alpian saat diminta keterangannya membenarkan perwakilan warga itu mendatangi kantornya untuk menindaklanjuti aksi mereka kemarin (23/2) mendatangi Kantor Central Pt. Hamita di Tabuhan dan melalui perwakilan warga mereka mendesak agar pihak perusahaan itu segera memenuhi tuntutannya tentang pembayaran konvensasi atau menyerahkan lahan plasma kepada warga dari lahannya seluas 1.705 ha.
Diakui Kades, memang lebih 500 orang itu bukan semuanya warga yang berdumisili didesa ini, tetapi ada 80 persennya warga Gajah Mati. Yang lainnya ada yang tinggal diwilayah Kecamatan Betung, Lais dan Sungai Lilin termasuk di Kecamatan Pulau Rimau.
Alpian menambahkan memang sudah ada lahan yang sudah dikonvensasi seluas 545 ha dan terakhir diterima warga tahun 2012 dari pihak perusahaan itu, namun ada juga yang belum dikonvensasi seluas 1.705 ha dengan dirincian sesuai data : di Blok A 6-A 11 seluas 172 ha
Blok B 4-B 8 seluas 318 ha
Blok C 2-C 11 seluas 320 ha
Blok D 3-D 11 seluas 275 ha
Blok E 5-E 10 seluas 160 ha
Blok F 3-F 11 seluas 420 ha dan
Blok G 7 seluas 40 hektar.
Selaku Kepala Desa lanjut Alpian dirinya tetap akan meneruskan amanah warganya itu dan dirinya juga berharap agar pihak menejemen dapat merealisasikan yang menjadi tuntutan warganya itu, sebab saat ini mereka sudah sangat sabar menunggu janji itu dan mengandalkan hasil kebun karet hasil sadapan getahnya tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Tuntutan warga itu dikatakan Alpian, agar pihak menejemen Pt Hamita jangan dianggap sepele, kalau sampai warga itu habis kesabarannya dan berbuat nekat selaku Kades saya tidak dapat berbuat banyak, itu namanya pihak perusahaan memaksa warganya untuk berbuat sesuatu namanya.
Terakit perihal itu jika pihak menejemen perusahaan mengembangkan isu bahwa dana konvensasi itu sudah dibayarkan lunas melalui Kades, itu nama Kades siapa dan dimana tempatnya, bila dituduhkan kepada saya yang menerima semua dana konvensasi itu silahkan tangkap saya dan penjarakan saya, tegas Alpian sembari mempersiapkan berkas sesuai dengan desakan warganya itu untuk dikirimkan kepihak perusahaan.(waluyo)

