Halosumsel-
“kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan ijin tambang sampai surat ijin kendaraan supaya jelas apakah kegiatan pengangkutan pasir legal atau tidak,”katanya
Sambungnya, bila perlu jika memang ilegal warga bisa memortal jalan, hal ini juga akan disampaikan ke Bupati untuk diambil langkah tegas jika memang legal.
“Mobil truk membawa pasir apakah ada surat izinnya dan apakah lengkap surat menyurat kendaraan akan dicek nanti dengan instansi terkait, kemungkinan dari Dishub dan Kepolisian, karena
Imbas dari angkutan truk yang mengakut pasir jalan poros dua Kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Banyur dan Banyuasin lll jadi rusak”.pungkasnya (Topik)

