PALEMBANG, Halosumsel- Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), mengingatkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sumsel, juga Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas, menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel, 27 November mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua BBHAR DPD PDIP Sumsel Firly Darta, Senin (25/11/2024), di DPD PDIP Sumsel, Jalan Basuki Rahmat, Palembang.
Menurut Firly, pihaknya bersama Tim Advokasi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) nomor urut 3, Eddy Santana Putra-Rizky Aprilia (ERA), saat ini sedang dalam mode siap tempur.
“Kami siapkan 600 gabungan advokat, juga 27 ribu saksi di TPS, untuk mengawal perolehan suara pasangan ERA. Kami minta penyelenggara pemilu untuk menjalankan fungsinya sesuai Undang Undang yang berlaku dan tetap menjaga netralitas,” kata Firly.
Dijelaskan Firly, pihaknya juga menyiapkan personel Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic (politik uang), serta telah pula membentuk posko pengaduan, terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada, yang dilakukan paslon maupun tim pemenangan dua pasangan kandidat lain di kontestasi Pilgub Sumsel 2024 ini.
“Wilayah Kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, dan Lahat jadi fokus pengawasan kita, karena merupakan daerah rawan dan netralitasnya tidak terjaga. Sudah ada dua laporan dugaan kecurangan di Kota Lubuklinggau, baik untuk pelaksanaan Pilkada Lubuklinggau dan Pilgub Sumsel disana, yang telah kita kaji dan laporkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Firly meminta kepada pihak terkait dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, untuk mengusut tuntas temuan dan laporan terkait dugaan penimbunan sembako untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon di Pilgub Sumsel 2024, di gudang salah partai politik (parpol) di Kota Palembang.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Sumsel, Zeldi Dwitama menerangkan, pihaknya telah melakukan pelatihan dan pembekalan terhadap 27 ribu saksi di TPS secara serentak di 17 kabupaten/kota di Sumsel, untuk mengawal suara pemilih.
“Kami juga membentuk 30 ribu kolektor di tiap kelurahan/desa di 17 kabupaten/kota untuk mengawasi saksi dan tugas tambahan berupa pengawasan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, 27 November mendatang,” pungkasnya.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel memastikan pihaknya akan memproses temuan ataupun laporan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran atau pidana pemilu yang dilakukan tim pasangan calon kepala daerah yang ada.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan didampingi Koordiv Penindakan Ahmad Naafi, menghimbau kepada segenap Paslon dan tim kampanye gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil dan masyarakat untuk tidak memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon dalam Pilkada serentak ini, karena baik pemberi maupun penerima dapat dipidana.
“Pastinya, hal ini dapat dipidana 36-72 bulan sesuai pasal 187A UU no 10/2016 dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima, serta sanksi adminstrasi bisa merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon, “pungkasnya
Rif