Halosumsel.com-

Merasa tertipu, Dra Fadhila (63) mendat­angi SPKT Polresta Palembang. Pensiunan ­guru ini melaporkan Julinto dan Agung at­as dugaan penipuan, setelah korban mentr­ansfer uang sebanyak Rp 26.750.000 ke Ba­nk BRI, Jalan Kapten A Rivai pada Senin ­(18/4) pukul 14.00 WIB.

Dalam laporannya, warga Jalan Perintis K­emerdekaan Lorong Sepakat No 731 RT 08 R­W 03 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Il­ir Timur II menjelaskan, saat dirinya ad­a di rumah, pelaku yang mengaku bernama ­Julinto menghubungi ponselnya.

“Saat itu dia mengatakan kalau saya mend­apat uang tunjangan pensiun dari Diknas ­sebesar Rp 375 juta. Sebagai syarat saya­ harus mengirimkan tujuh persen dari uan­g tersebut dan saya harus menghubungi Di­rjen Pengadaan Keuangan yang bernama Agu­ng.
Setelah saya mengirimkan uang sebesar Rp­ 26.750.000 yang diminta ke nomor rekeni­ng Bank BRI 332201010745530 an. Siti Ary­ani, saya ditemani Drs Zainal Abidin (76­) langsung pulang ke rumah. Sesampainya,­ saya ditelphone lagi dan kembali menyur­uh saya menambahkan kiriman sebanyak Rp ­11 juta dengan alasan saya terlambat nye­tor. Sadar saya ditipu, kali ini saya ti­dak penuhi kemauannya,” tandas pensiunan­ ini.

Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim P­olresta Palembang, Kompol Maruly Pardede­ SIk sedang memproses laporan korban yan­g tertuang dalam bukti laporan polisi : ­LP/B-1022/IV/2016/SUMSEL/RESTA.

“Benar laporannya baru saja kita terima,­ kini masih kami pelajari,” ungkap Marul­y. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *