Halosumsel.com-
Merasa tertipu, Dra Fadhila (63) mendatangi SPKT Polresta Palembang. Pensiunan guru ini melaporkan Julinto dan Agung atas dugaan penipuan, setelah korban mentransfer uang sebanyak Rp 26.750.000 ke Bank BRI, Jalan Kapten A Rivai pada Senin (18/4) pukul 14.00 WIB.
Dalam laporannya, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Sepakat No 731 RT 08 RW 03 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II menjelaskan, saat dirinya ada di rumah, pelaku yang mengaku bernama Julinto menghubungi ponselnya.
“Saat itu dia mengatakan kalau saya mendapat uang tunjangan pensiun dari Diknas sebesar Rp 375 juta. Sebagai syarat saya harus mengirimkan tujuh persen dari uang tersebut dan saya harus menghubungi Dirjen Pengadaan Keuangan yang bernama Agung.
Setelah saya mengirimkan uang sebesar Rp 26.750.000 yang diminta ke nomor rekening Bank BRI 332201010745530 an. Siti Aryani, saya ditemani Drs Zainal Abidin (76) langsung pulang ke rumah. Sesampainya, saya ditelphone lagi dan kembali menyuruh saya menambahkan kiriman sebanyak Rp 11 juta dengan alasan saya terlambat nyetor. Sadar saya ditipu, kali ini saya tidak penuhi kemauannya,” tandas pensiunan ini.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk sedang memproses laporan korban yang tertuang dalam bukti laporan polisi : LP/B-1022/IV/2016/SUMSEL/RESTA.
“Benar laporannya baru saja kita terima, kini masih kami pelajari,” ungkap Maruly. (selfy)
