Halosumsel.com-
Bergulirnya kasus pembunuhan anak berumur empat tahun, Brayn Aditia Fadhilah yang dilakukan Ibu Kandungnya sendiri, Siska Nopiana pada tanggal 21 November 2016 lalu, di Jalan Lubuk Bakung Lorong Sahaja RT 06 RW 09 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Jajaran Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang Jum’at (2/12) mengagendakan untuk memeriksa Siska Nopriana ke Psikiater RS Bhayangkara Palembang.

“Ya, tiga hari sudah kami lakukan pemeriksaan psikolog di RS Bhayangkara, kedepan kami juga akan periksa dia (Siska_red) ke Psikiater. Dalam pemeriksaan psikolog, kami lakukan wawancara dan tes tertulis,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH kepada awak media, kemarin.

Tersangka yang dijerat pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat (3) UURI No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LPA/759/XI/2016/SPKT Tanggal 21 November 2016, tersangka terancam 20 tahun penjara.

“Sampai saat ini penyidik masih terus melengkapi berkasnya, sedikitnya sembilan saksi sudah kami ambil keterangannya,” tandas bapak berpangkat melati satu ini. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *