Halosumsel.com-
Beralasan sibuk dan masih banyak yang tandatangani surat diatas meja kerjanya Kepala UPTD Samsat Banyuasin, Waskandi kemarin menolak saat wartawan media ini hendak meminta konfirmasinya terkait akan berakhirnya waktu bebas denda pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor 31 Desember 2016.
Diduga Ka UPTD Samsat tersebut enggan dan bahkan menolak wartawan yang ingin meminta konfirmasinya itu masih ada rasa trauma, karena dikantor pelayanan terpadu ini beberapa waktu lalu pernah ada permasalahan hukum.
Waskandi Ka UPTD Samsat Banyuasin yang ditemui diruang kerjanya, usai menanyakan status dan identitas wartawan selanjutnya tidak memperhatikan lagi bahkan langsung menghubungi stapnya guna mengajak keluar dari ruang kerjanya, sembari mengutarakan bahwa dirinya masih sibuk dan banyak yang akan ditandatangani.
Oleh stapnya wartawan dihadapkan dengan Kasubsi Penetapan Samsat Banyuasin, Rizal dan Rizal pun kepada wartawan meminta surat dari kantornya yang akan dikonfirmasi dan begitu mekanisme di kantor Samsat ini kalau wartawan yang ingin meliputnya.
” Kalau tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu dari kantor medianya untuk melakukan konfirmasi dikantor Samsat ini tidak bisa di beri datanya dan itu mekanisme di kantor Samsat ini”, terang Rizal.
Ibrahim salah seorang wajib pajak yang mengaku asal wilayah perairan Kabupaten Banyuasin ruang tunggu kantor Samsat Banyuasin mengatakan waktu yang tinggal dua hari lagi sepertinya kantor Samsat ini tidak akan rampung dengan program gratis dari pemerintah.
” Saya terpaksa harus menginap di Pangkalan Balai ini untuk mengurus pajak kendaraannya, karena jumlah wajib pajak hingga petang begini masih terlihat mengantri, padahal waktu masa pembayaran pajak tanpa denda tinggal dua hari lagi”, ungkapnya.
Sementara petugas Satlantas di Samsat seperti dikatakan Brigka Lukman, bahwa jumlah wajib pajak sejak Pemerintah memberlakukan tanpa denda dari September-Desember 2016 ini terlihat ada lonjakan yang siknifikan.
Hal itu kata Lukman, terlihat dari wajib pajak setiap harinya selama pemberlakuan program itu dan kapasitas pihaknya hanya bagian NTKB, STNK dan BPKB, selanjutnya itu ada di UPTD Samsat ini, jelasnya.(waluyo)

