Halosumsel.com –
Yuni Irawan (33) warga Jalan Tembok Baru No 606 Kelurahan 9 – 10 Ulu tak dapat berkutik, setelah petugas Polsek Ilir Timur I Palembang menangkap tangan buruh itu membawa sepaket shabu seharga Rp 200 ribu. Kini tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Sako, untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan berlangsung saat petugas dari Polsek IT I, Erwin (33) dan Andre (31) melakukan penyelidikan di 14 Ilir. Saat melintas di Jalan Sematang Borang Kel Sako Baru Kecamatan Sako pada Jum’at (07/01) pukul 23.00 WIB, petugas melihat tersangka yang mencurigakan. Tersangka yang mencoba menghindar, tetap saja gagal. Saat dilakukan pengeledahan ditemukanlah sepaket shabu di dalam saku celana belakang sebelah kiri. Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas juga menyita satu unit handphone milik tersangka.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kaplsek Sako, Kompol Illal membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Kini kami masih kembangkan kasusnya,” singkat Illal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

