Halosumsel.com

Perbuatan sangat tidak terpuji diduga dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Sukamto SH, dimana Sukamto diduga telah menyebarkan fitnah dengan cara menyampaikan kata- kata yang tidak benar kepada salah satu pimpinan Media Di Sumsel berinisial HR.

Kejadian ini berawal, saat Sukamto menelpon HR dan mengatakan kalau dirinya ingin melaporkan seorang wartawan berinisial MA yang bekerja di media tersebut karena telah meminta uang kepada sejumlah jaksa saat usai sidang.

,” saat itu Sukamto mengatakan kalau jaksanya sudah sangat resah karena selalu dimintai uang usai sidang dimana sidang- sidang tersebut diduga diwarnai dengan penyuapan dari keluarga terdakwa terhadap jaksa agar memberikan tuntutan rendah terhadap terdakwa, dan kalau tidak diberi uang maka wartawan itu akan memberitakan sidang tersebut, saya juga membaca sendiri SMS yang dikirimkan kepada HR serta telepon masuk dari nomor Pak Sukamto ke nomor Pribadi Pak HR,” ujar MA, Jumat (16/10)Sukamto juga mengatakan kalau jaksa- jaksa di Kejari Palembang sangat ketakutan akibat ulah wartawan tersebut,” kasihan sama jaksa saya, mereka banyak yang ketakutan karena diancam sidang nya akan diberitakan, saya ini sudah bersikap baik kepada semua wartawan, setiap minggu yakni di hari Jumat semua wartawan yang meliput di PN Palembang datang ke kantor saya dan saya beri uang, lalu saya ini kurang apa lagi,” ujar MA mengutip perkataan Sukamto kepada pimpinan media tersebut.

Apa yang disampaikan Sukamto, ujar MA, jelas sangat merugikan dirinya,” kapan dan dimana saya pernah meminta uang kepada jaksa setiap kali Jaksa Kejari Palembang usai bersidang, kapan pula saya pernah mengancam akan memberitakan sidang jaksa tersebut apabila saya tidak diberi uang, apa yang dikatakan Pak Sukamto ini benar- benar fitnah, saya tidak tau apa tujuan dan maksud Pak Sukamto memfitnah saya, mungkin saja karena perbuatan Pak Sukamto diduga sering melakukan hal yang salah atau tidak benar dalam mengarahkan anak buahnya menjatuhkan tuntutan saat melakukan persidangan sehingga Pak Sukamto ketakutan kalau sidang tersebut diekspos media, meski tidak ada yang mengancam nya atau yang memintai uang dalam perkara sidang tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Sukamto SH, saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya telah melakukan hal tersebut,” demi Allah, demi Rosullulah, saya tidak melakukan apa yang dimaksud yakni menelpon pimpinan media dan melaporkan wartawan tersebut, karena memang wartawan tersebut tidak pernah berbuat demikian, dia juga tidak pernah meresahkan jaksa- jaksa saya yang bersidang di PN Palembang, jadi apa yang mau saya laporkan,” dalihnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *