Halosumsel.com
Pengesahan LKJP (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) tahun 2014 dan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015, jika menyetorkan uang untuk pembahasan RAPBD maka akan disetujui DPRD Muba. Hal ini diungkapkan Bupati Muba, Pahri Azhari ketika ditanya jaksa penuntut KPK terkait uang suap sebesar 2,56 Miliar dipersidangan Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/10).
” Saya tidak mengetahui uang itu untuk apa, istri saya yang menyerahkan kepada Syamsudin Fei, dengan dalih meminjam, ketika itu berkisar awal bulan februari dalam rangka pengesahan APBD 2015 untuk disetujui DPRD sebesar 3,01 Triliun, setelah dilakukan evaluasi hasilnya menurun menjadi 2,6 triliun,” kata Pahri dengan singkat ketika duduk dikursi pesakitan.
Setelah istri saya (Lucianty) menyerahkan uang sebesar 2,56 miliar kepada Syamsudin Fei, masih kata saksi Fahri, adanya permintaan sejumlah uang lagi sebesar 200 juta untuk pengesahan rapat anggaran, jika tidak diserahkan maka tidak akan dibahas.
” Terpaksa istri saya (Lucianty) memberikan uang lagi sebesar 200 juta yang berasal dari uang kas di SPBU,” kata Pahri.
Usai mendengarkan penjelasan dari saksi atas pertanyaan dari jaksa KPK, majelis hakim pun menanyakan, apakah saksi pernah memanggil Syamsudin Fei terkait penyerahan uang tersebut? Saksi pun menjawab singkat, tidak pernah pak hakim, ketika rapat saya menjelaskan jika ada yang memberikan uang harus tanggungjawab sendiri.
” Pembahasan dan pengesahan LKJP tahun 2014 dan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015, adanya keterlambatan pengajuan RAPBD, dengan alasan anggota dewan belum siap dikarenkan adanya pergantian ketua DPRD Muba. Seharusnya LKPJ itu disahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sekitar pada bulan maret,” kata Pahri.
Pahri pun menjelaskan dimuka persidangan tentang kronologis kejadian terkait uang yang dipinjam oleh Syamsudin Fei, dikarenakan sebelumnya istri saya mengatakan kepada saya, bahwa Syamsudin akan secepatnya mengembalikan uang yang dipinjam. “Saat itu sempat istri saya menjawab, alangke banyaknya 20 milar itu terkait uang permintaan turun menjadi 17,5 milar,” katanya seraya meniru ucapan istrinya.
Pakta di persidangan, saksi Pahri mengungkapkan untul pimpinan di DPRD Muba yakni Darwin, Aidil Fitri, Islan Hanura dan Raimon pernah bertemu dengan dirinya, yang kesemuanya dengan dalih meminta uang. “Saya pernah bertemu dengan mereka di rumah makan betung yakni dengan Darwin, Dia (Darwin) menjelaskan kapada saya jika jabatan bapak mau aman maka kasih uang. “Kalau mau aman jabatan pak pahri serah kan saja uang itu ke kami melalui bendahara DPRD, biar nanti kami yang mengambilannya,” jelas Pahri.
Dimana sebelumnya terdakwa Syamsudin Fei, yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, Faisyar menjabat sebagai Kepala Bappeda kabupaten Muba, kedua pejabat ini didakwa jaksa KPK, Ali Fikri SH, dengan dakwaan sengaja melakukan serangkaian perbuatan memberikan ataupun menerima uang guna memperlancar dan menyetujui LKPJ dan Pengesahan APBD Muba 2015 sebagaiaman diatur dalam padal dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 atau dakwaan kedua pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiamaan telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hermansyah)