Halosumsel.com
Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menggelar sidang perdana terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad (45) dan Sarjani (45) yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode tahun 2004 hingga 2009, kedua terdakwa duduk dikursi pesakitan terancam 20 tahun penjara.
Sidang yang digelar dipimpin majelis hakim Togar SH, Selasa (20/10), dengan agenda membacakan dakwaan dari jaksa penuntut Kejari Palembang, Ita Royani SH, dalam dakwaan disebutkan kedua terdakwa diringkus petugas Polsek Sako pada senin 29 juni 2015 lantaran memiliki narkoba jenis yang beratnya melebihi lima gram sebanyak 45,101 gram senilai 100 juta, dimana barang tersebut ketika dilakukan penggeladahan pada mobil CRV warna coklat metalik BG 1509 MH.
” Kedua terdakwa didakwa pidana dalam pasal 114 auyat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dakwaan kedua pasa 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Sementara itu, majelis hakim Togar SH, usai mendengarkan dakwaan dari JPU serta kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Pengadilan Negeri Palembang, Romaita SH, memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan. “Sidang kita lanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” katanya. (Hermansyah)