Palembang , Halosumsel– Raden Helmi Fansyuri, warga Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, menggugat perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Hambali SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm.
Gugatan ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga memasang billboard atau papan reklame tanpa izin di lahan milik keluarga penggugat. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Wali Kota Palembang turut menjadi tergugat III. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang sebagai turut tergugat I, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sebagai turut tergugat II juga ikut terseret dalam gugatan.
Dalamsidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 71 ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/4/2026).
Agenda sidang adalah penyerahan berkas surat kuasa masing masing pihak dan berita acara sumpah menjadi pengacara dengan majelis hakim dipimpin Budiman Sitorus SH.
Dalam persidangan tersebut, hadir pihak tergugat melalui kuasa hukumnya lalu perwakilan dari pihak turut tergugat I, dan III namun pihak turut tergugat II yaitu pihak Bapenda kota Palembang tidak hadir.
Ketua hakim dipimpin Budiman Sitorus SH menjelasan untuk pihak Bapenda yang tidak hadir hari ini maka akan dipanggil kembali sidang minggu depan.
” Jika tidak hadir minggu depan Bapenda akan kita tinggal,” katanya.
Sedangkan menurut hakim Budiman Sitorus mengatakan persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mediasi para pihak .
Kuasa hukum penggugat Hambali Mangku Winata SH MH meminta para pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar hukum terang benderang terutama perizinan reklame dari para tergugat , dari mana mereka dapat.
“Kalau memang sewa, sewa dengan siapa dan kalau mendapatkan izin izin dari siapa, sementara kami ahli waris tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah mendapatkan nilai ekonomis dari reklame tersebut dan tergugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang itu ” katanya.
Dan secara prinsip kami membuka mediasi mengarah perdamaian , kalau memang bisa diterima pihak tergugat.
Dalam materi gugatan, Raden Helmi Fansyuri menyatakan dirinya merupakan keturunan sah dari Raden Hamzah Fansyuri bin Raden Ahmad Nadjamoedin (Tjek Loeng) bin Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling. Sebagian besar leluhur keluarga tersebut dimakamkan di area pemakaman keluarga yang dikenal sebagai Ungkonan atau Makam Raden Nangling.
Lokasi makam berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Cinde dan di belakang pos polisi, Kelurahan 17 Ilir, dengan luas sekitar 600 meter persegi.
Permasalahan bermula dari berdirinya billboard di area makam tersebut tanpa persetujuan keluarga. Penggugat menilai keberadaan reklame itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai historis dan kultural kawasan makam.
Penggugat juga menegaskan bahwa lokasi tersebut telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kebudayaan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan.
Dalam gugatan disebutkan, pihak tergugat telah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1990 untuk kepentingan bisnis reklame. Selama kurang lebih 36 tahun, tergugat diduga menikmati keuntungan tanpa memberikan kompensasi kepada pihak keluarga.
Akibatnya, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5,4 miliar, berdasarkan estimasi nilai sewa rata-rata Rp150 juta per tahun. Selain itu, kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp10 miliar, yang mencakup hilangnya potensi ekonomi, kerusakan nilai sejarah, serta dampak terhadap kehormatan keluarga.
“Total kerugian yang kami tuntut mencapai Rp15,4 miliar. Kami juga meminta bunga 6 persen per tahun atas kerugian materiil, dengan nilai sekitar Rp324 juta,” ujar Hambali Mangku Winata SH MH.
Selain ganti rugi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pembongkaran billboard yang berdiri di area makam. Struktur reklame tersebut terdiri dari empat tiang beton setinggi sekitar 15 meter dengan papan berukuran kurang lebih 5 x 8 meter.
Penggugat juga mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, penggugat meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penerbitan izin pendirian tiang reklame tsb Tergugat memperolehnya dari mana apakah sudah sesuai ketentuan atau justru terjadi kelalaian dalam proses administrasi,” kata Hambali.
Selain itu Hambali Mangku Winata juga menyampaikan melalui proses hukum ini dapat diperoleh kepastian hukum , sekaligus sebagai pengingat bagi seluruh pihak khusunya pemerintah daerah untuk lebih berhati hati dan taat dalam regulasi dalam menerbitkan izin terutama yang berkaitan dengan kawasan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya.
Dudi

