Palembang, Halosumsel – Selasa 18 Maret 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali mengeluarkan surat pemanggilan kepada Fitrianti Agustinda, S.H., mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang periode 2020-2023. Fitrianti dijadwalkan hadir pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Kejari Palembang.

Pemanggilan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Kejari Palembang. Sebelumnya, pada Juli 2024, Fitrianti Agustinda telah memenuhi panggilan Kejari Palembang terkait kasus dana PMI. Namun, pada Agustus 2024, ia absen untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik Kejari Palembang dengan alasan meminta penjadwalan ulang.

Pada 18 Maret 2025, Kejari Palembang memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini, termasuk tiga pejabat PMI Kota Palembang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Palembang untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di PMI Kota Palembang.

Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan dan kemanusiaan seperti yang dilakukan oleh PMI. Kejari Palembang berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara profesional dan transparan.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum ini. Kejari Palembang akan terus mengupdate perkembangan kasus ini kepada publik.

Sofuan