Halosumsel.com-

Sejak tahun 2012 lalu, Kemenkumham RI telah mengapresiasi sebanyak 37 desa dan kelurahan sadar hukum di Sumsel. Namun jumlah tersebut dinilai masih rendah karena hanya mencakup sebesar 1,14 persen saja dari total seluruh desa di Sumsel yang mencapai 3281 desa.

“Tentu jumlah 37 desa dan kelurahan yang sudah menerima predikat sadar hukum di Sumsel masih sangat kecil, ini memang perlu pembinaan lebih karena peranan masyarakat di pedesaan mempunyai andil besar bagi pertumbuhan moral bangsa dan daerah,”kata Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum, Joko Imam Santosa saat menghadiri penyerahan penghargaan 18 desa dan kelurahan sadar hukum di Sumsel oleh Kemenkumham di Griya Agung

Menurut Joko, masih rendahnya jumlah desa berpredikat sadar hukum dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya perkembangan teknologi informasi yang menyebarkan pengaruh-pengaruh global secara luas hingga pelosok pedesaan membuat warga cenderung berprilaku melanggar hukum.

Diakuinya, saat ini di Sumsel juga tak terlepas dari terjadinya kasus-kasus pelanggaran hukum, seperti bentrok antar warga, perjudian hingga kasus narkoba.
Meski begitu, hal tersebut menurutnya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah setempat.

“Karena pengaruh keterbukaan informasi begitu deras merasuki masyarakat maka pemberdayaan masyarakat agar sadar hukum menjadi sangat penting untuk menangkal pengaruh sosial negatif,”tegasnya.

Lebih lanjut, kata Joko, upaya meningkatkan keberadaan desa dan kelurahan yang sadar hukum juga diperlukan untuk mendukung program bantuan dana desa yang mulai digulirkan pemerintah pusat tahun ini. Dia mengatakan dengan meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat pada hukum, maka diharapkan dapat menyukseskan penyaluran dana desa sehingga dana terserap maksimal.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsi mengatakan jumlah desa dan kelurahan sadar hukum di Sumsel terbilang rendah karena rata-rata didaerah provinsi Indonesia jumlah desa berpredikat sadar hukum telah mencapai ratusan desa.

“Seperti di Jawa Barat jumlah desa sadar hukum sudah mencapai ribuan desa, tentu kita mengharapkan provinsi Sumsel terus mengejar karena masih ada tiga ribuan desa lagi yang belum berpredikat,”terangnya.

Sejauh ini, Enny menjelaskan kriteria penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan Kemenkumham antara lain pelunasan kewajiban membayar Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90%, tidak terdapat perkawinan dibawah umur, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Melihat kriteria itu  Desa/ Kelurahan Sadar Hukum harus terus ditingkatkan mengingat keberhasilan program ini menjadi barometer keamanan nasional,”pungkasnya.

Dalam acara penghargaan kemarin, sebanyak 18 desa/kelurahan yang terpilih mendapat apresiasi penghargaan sebagai desa sadar hukum di Sumsel tahun ini.
Adapun desa dan kelurahan yang memperoleh penghargaan antara lain, Desa Harapan Jaya (Muara Enim), dari OKU Timur ada Desa Sugi Waras, Desa Tuluh Ari, Desa Tebing Sari Mulya. Dari OKU selatan ada Desa Gunung Cahya, Desa Kuripan 2, Desa Peninggiran, Desa Gunung Tiga, Desa Saung Naga, Desa Pagar Dewa, Desa Kota Batu, Desa Sp Sender Utara dan Desa Tanjung Raya. Dari Lubuk Linggau ada Desa Dempo, Desa Perumnas Rahma. Dan dari Prabumulih ada Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Karang Raja.

(sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *