Halosumsel.com-
Baru-baru ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel melakukan study banding ke Bali untk melihat penerapan KTR di daerah yang terkenal dengan objek wisata itu. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Mkes mengatakan, hasil dari study banding itu pihaknya akan segera membentuk roadmap untuk pelaksanaan penerapan KTR di lingkungan Provinsi Sumsel.
“Kita sudah ada Perda tahun ini. Sekarang kita sosialisasikan penerapannya. Melalui roadmap ini rencana kedepan akan lebih jelas lagi, jadi setiap PNS atau karyawan di Pemprov Sumsel tak sembarang merokok di tempat umum,” ujar Lesty
Ia menuturkan, tahapan sosialisasi itu yakni berupa memasang pemberitahuan larangan merokok di setiap kantor SKPD atau kantor pemerintahan. Juga memberikan edaran agar setiap Kepala Dinas/Badan/Biro menerapkannya dan menyediakan lokasi khusus merokok di kantornya.
“Untuk penerapannya kita dibantu SatpolPP yang menegakkan Perda tersebut,” ucapnya. Diakui Lesty, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara terus-menerus ke semua pihak. Tentunya, kata dia, akan ada sanksi nantinya kepada setiap perokok yang tidak mentaati Perda tersebut.
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan langsung disidang yustisi untuk menetapkan jumlah denda sesuai dengan tingkat kesalahan. “Untuk sanksi akan dilakukan setelah sosialisasi telah menyeluruh. Insya Allah, tahun depan sanksi mulai diberlakukan,” ungkap dia.
Di provinsi lain, lanjut Lesty, penerapan sanksi dilakukan setelah dua tahun perda keluar. Untuk di Sumsel, dipastikan akan lebih cepat sebab sebentar lagi Sumsel akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games 2018 mendatang. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang intensif lagi. “Memang butuh adaptasi, tapi kita yakin akan bisa dilaksakan dan diterapkan secepatnya,” cetusnya.
Menurut Lesty, merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok tetapi setiap manusia yang menghisap asap itu juga akan terkena dampak. Beragam penyakit akibat asap rokok tersebut sangat berbahaya, seperti kanker dan kemandulan.
Nah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertugas dalam hal penegakan perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumsel. Untuk itu, SatpolPP Sumsel akan segera bergerak untuk menerapkan isi dari Perda tersebut.
“Perda kan sudah ada, kita akan tegakkan Perda itu. Sekarang kan tahap sosialisasi, tahun depan bersama instansi terkait kita akan langsung ke lapangan untuk ingatkan Perda itu,” ucap Kasat PolPP Sumsel, Leni Milana.
Nantinya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi atau SKPD terkait tentang penerapannya dilapangan. “Untuk penerapan dan sidak lapangan akan dirahasiakan waktunya, bagi yang kedapatan saat sidak akan diberi hukuman sesuai dengan isi Perda,” ungkap dia.
Sebagai pihak penegakan perda, pihaknya lebih dahulu membuat kawasan khusus merokok bagi anggota SatpolPP di Sumsel. Yakni berada di samping kanan kantor, di ruang terbuka.
“SatpolPP kan penegak Perda, jadi harus lebih dulu menerapkan KTR dan membuat kawasan khusus merokok. Nah kita buat kawasan khusus merokok di ruang terbuka, agar asap rokok tidak mandek di ruangan tertutup,” tandasnya. (Ani)