Halosumsel.com-
Denni Wijaya (29) harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polsek Ilir Timur II Palembang. Karyawan swasta ini diamankan petugas karena terlibat penganiayaan terhadap korban Marwan Darmawan (23), ketika bertemu di Jalan Dr M Isa Lorong Swadaya Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II pada tanggal 21 Febuari 2016 silam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di wajah, luka lecet di pinggul dan betis.
Kepada petugas, korban yang tinggal di Jalan Dr M Isa Lorong Sei Jeruju I Kelurahan Kuto Batu menjelaskan, kalau kemungkinan besar pelaku tersinggung karena perkataannya.
“Dia tersinggung pak, lalu dia memukul wajah saya dan mengeluarkan softgun serta menembakan ke arah saya, tapi senjata itu tidak ada peluru pak,” jelasnya sewaktu diambil keterangan penyidik.
Sedangkan tersangka mengaku kesal dengan korban.
“Saya kesal pak, lalu saya pukul saja dia,” jelas warga Jalan Dr M Isa No 1406 RT 18 Kelurahan Kuto Batu Palembang.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Hadi Wijaya sedang melengkapi berkas perkara laporan korban yang tertuang dalam bukti : LP/B-79/II/2016/IT II.
“Tersangka masih kami ambil keterangannya,” singkat Hadi ketika diwawancarai di ruang kerjanya. (agustin selfy)
