Halosumsel.com-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kamis (24/3) pukul 10.00 WIB, memusnahkan sedikitnya 10 paket ganja berlakban coklat di halaman belakang Mapolresta Palembang. Acara yang dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri, Pejabat terkait, kuasa hukum tersangka berlangsung aman dan lancar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk menerangkan bahwa ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri sudah keluar dan barang bukti harus dimusnahkan.
“Jumlah keseluruhan ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 8315,56 gram, sisanya sudah kami kirim untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” jelas Mantan Kapolsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini kepada awak media.
Dikatakan Rocky, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan anggota Satuan Intelkam Polresta Palembang pada tanggal 20 Febuari 2016 lalu, tepatnya di terminal KM 12 Palembang.
“Tersangka ini merupakan pengedar ganja di kota Palembang. Tersangka Parzi (34) warga Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin sudah kami periksa dan berkasnya sudah lengkap. Segera mungkin akan kami serahkan untuk disidangkan,” tutupnya.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Misrianti menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pemberantasan narkoba yang ada di kota Palembang.
“Pastinya, kita dari pihak Kejaksaan akan memberikan sangsi kepada tersangka sesuai hukum yang berlaku. Persidangan yang dipimpin Ketua Hakimlah yang akan memutuskan hukumannya. Melihat dari jumlah barang yang disita lebih dari satu kilogram, biasanya akan dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” urainya. (selfy)
