Halosumsel.com-

Ketua RT 07 dan warga setempat, akhirnya menyerahkan tersangka Sani warga Jalan Faqih Usman Lorong Karya RT 31 Kelurahan 2 Ulu ke Mapolresta Palembang. Pasalnya, tersangka ini telah memperkosa AL di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Faqih Usman Lorong Sekolah RT 07 RW 02 Kelurahan 2 Ulu pada Minggu (28/8) pukul 13.30 WIB.

Kejadian ini dibuktikan dengan adanya pengaduan Ibu korban, Yunani (55) warga Jalan Faqih Usman Lorong Karya RT 07 RW 02 Kelurahan 2 Ulu ke SPKT Polresta Palembang, kemarin.

“Semula saya tidak tahu kejadian ini. Namun Ketua RT menghubungi saya dan menyuruh menemuinya. Saat mendengar apa yang disampaikan, darah saya mendidih. Takut perlakuan yanh sama terjadi pada korban lainnya, makanya saya dan warga membawa pelaku ke pihak berwajib,” jelas Ibu korban kepada petugas.

Sementara korban menjelaskan sebelumnya pelaku memaksanya untuk ke lokasi kejadian.

“Dia menarik saya dan memaksa saya masuk ke dalam rumah kosong itu. Kemudian dia memaksa saya berhubungan badan. Saya menolak, namun dia secara paksa membuka baju yang saya pakai,” tutur korban.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang memproses laporan korban.

“Tersangka masih kami periksa secara intensif. Sembari menunggu hasil visum dari rumah sakit keluar, kami akan lengkapi berkasnya,” ujar Maruly, saat ditemui di ruang kerjany. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *