Halosumsel.com-
Sidang lanjutan dugaan mark up harga tanah untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Banyuasin, Syaiful Bahri (56) warga Jalan Laskar Umar Sidik, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin divonis selama 1.5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/9).

Sidang yang digelar dengan agenda putusan yang diketuai oleh majelis hakim Abu Hanafia SH, dalam putusannya terdakwa Syaiful Bahri dinayatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama untuk dana pengadaan tempat pemakaman umum. Hakim mempertimbang atas perbuatan terdakwa telah menerima uang pembayaran permeter sebesar 50 ribu, tetapi hanya membayarkan kepada pemilik tanah sebesar 32 ribu permeternya. Atas perbuatan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Menghukum terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara,” kata Abu Hanafiah.

Masih dikatakannya Abu Hanafiah, didalam amar putusan uang titipan dan kekayaan milik terdakwa, Syaiful Bahri disita untuk degara serata membayar uang pengganti sebesar jika uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnta, dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menututpi uang pengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

,”barang yang dititipkan kepada penuntut umum berupa uang sebesar 180 juta rupiah, dua sertifikat hak milik atas, disita oleh negara,” katanya

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Pangkalai Balai, Gunawan SH, terdakwa Syaiful Bahri dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara serta membayar UP sebesar 1.703.856.250 jika tidak dibayar selambat-lambatnya, dalam waktu satu bulan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama sembilan bulan.

Sementara itu, saat ditemui seusai persidangan, Alamsyah Hanafia.SH kuasa hukum terdakwa mengatakan menerima putusan majelis hakim, namun menurutnya putusan majelis hakim ini tidak cukup dengan pertimbangan, karena tidak mempertimbangkan pokok perkara sesungguhnya, bahwa terjadinya tindak pidana korupsi, berawal dari kesepakatan panitia dalam hal ini BPN dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam meyetujui harga ganti rugi tanah untuk pemakaman tersebut milik Syaiful Bahri, Ali Azhar, dan Abdul Rasyid.

” Dalam pertimbangan hakim tidak satupun mempertimbakan kesepatan BPN dan Pemerintah Banyuasin, padahal ini lah sumber permasalahan, kalau BPN dan Pemerintah kabupaten Banyuasin tidak mensepakati harga yang diajukan oleh Syaiful Bahri, maka tidak akan terjadi pembayaran” Ujar Alamsyah.

Lanjut Alamsyah, bahwa dalam hal ini dirinya menduga kuat bahwa hakim cendrung melindungi penjabat-pejabat Pemda Bayuasin yang terlibat dalam menetapkan harga ganti rugi lahan tersebut, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan-perbuatan panitia yang menetapkan harga

” Kan yang menetapkan harga itu adalah AJPP, Pemerintah pejabat banyuasin, dan BPN, bukan terdakwa kalaupun penetapan harga itu dituduh mark up, orang-orang yang ikut  menetapkan harga ini harus ikut bertanggung jawab dalam artian kerugian negara atau melawan hukumnya”ungkap Alamsyah.

Oleh karena itu menurut Alamsyah, pihaknya akan melaporkan kepala BPN Banyuasin, Ir Agus Junaidi,MPA dan Assisten 1 Banyuasin, Husnan Bhakti, SH.MSi, karena merekalah yang menyepakati harga ganti rugi tanah untuk pemakaman tersebut.

” Terdakwa sebagai pemilik tanah ditetapkan bersalah dalam perkara ini, padahal merekalah yang menyetujui dan menetapkan harga tersebut, artinya  merekalah pihak yang paling beratnggung jawab, Karena tanpa adanya persetujuan dari panitian pelaksana (BPN Banyuasin) dan panitia persiapan (asiten 1 Banyuasin) tidak mungkin ada pembayaran” tutup Alamsyah. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *