Palembang, Halosumsel -Polemik gugatan sengketa lahan eks Bioskop Cineplex yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Palembang terus berlanjut, usai dilakukan konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adalah Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri sangat menyayangkan sikap pihak PN Palembang yang telah melakukan konstatering yang dinilai cacat hukum pada Senin (12/8) lalu.
Hambali mengaku sangat kecewa atas konstatering yang dilakukan pihak oleh PN Palembang karena masih ada upaya hukum yang dilakukan pihaknya selaku ahli waris.
“Yang mana sebelumnya kami telah melakukan upaya berkirim surat secara resmi kepada pihak PN Palembang agar konstatering tersebut ditangguhkan sementara waktu,” kata Hambali, Selasa (13/8).
Menurutnya, permohonan penangguhan konstatering itu cukup beralasan sebab masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya.
Upaya hukum yang dimaksud, kata Hambali terkait permohonan eksekusi lahan dengan nomor perkara 13 dengan objek lahan yang ada di eks bioskop Cineplex.
“Bahkan pada Rabu besok sudah masuk dalam acara pembuktian sidang melalui E-Court di PN Palembang,” katanya.
Lebih lanjut diterangkannya, mengingat konstatering adalah bagian awal dari proses eksekusi yang dimohonkan oleh Gunawati Kokoh Thamrin sebagaimana permohonannya.
Serta, mengingat masih adanya upaya perlawanan atas permohonan eksekusi tersebut maka pelaksanaan konstatering menurutnya tidak dapat dilaksanakan.
Hal tersebut, lanjut Hambali juga merujuk pada aturan Buku II pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan Mahkamah Agung nomor 101 hingga 103
.
Meski begitu, kata Hambali terhadap konstatering yg telah dilakukan pihak PN Palembang akan timbul keadaan hukum yg terang benderang terhadap obyek kepemilikan tanah siapa yang sebenarnya yang sah.
“Karena perlu ditegaskan juga per tgl 24 Juli 2024 lalu kami juga telah melakukan konstatering terlebih dahulu sebagaimana penetapan no.7, dan perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Kokoh Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35),” katanya.
“Dan perlu diingat bahwa obyek yang diklaim oleh pihak Kokoh Thamrin sampai saat ini masih dalam keadaan sita jaminan, jadi dengan konstatering kemarin agar publik tahu dan semua nanti akan terungkap fakta hukum yg sebenarnya bahwa obyek tersebut masih dalam keadaan sita jaminan, dan terhadap alas hak apapun yang terbit di tanah dalam keadaan sita jaminan maka adalah cacat hukum,” katanya.
Humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan konstatering yang tersebut karena adanya permohonan eksekusi.
Diterangkan Zainal, konstatering atau pencocokan data yang dilakukan pada Senin kemarin sebagai tindak lanjut dari dua penetapan diantaranya penetapan nomor 7.Pdt.G/eks/2024.
“Nantinya dari hasil konstatering itu akan dilaporkan dahulu ke pimpinan dalam hal ini ketua PN Palembang,” kata Zainal, Selasa (13/8).
Ia menerangkan, konstatering yang dilakukan oleh pihak PN Palembang tersebut merupakan konstatering yang berbeda dengan konstatering yang sebelumnya dilakukan.
Yang mana, kata Zainal konstatering yang pertama dilakukan menjelang angkat sita terhadap objek lahan sebagaimana permohonan yang diajukan ke PN Palembang.
“Sedangkan, konstatering yang dilakukan baru-baru ini merupakan upaya PN Palembang menjelang eksekusi terhadap objek lahan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin (12/8) dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.
Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.
Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.
Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.
Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi.
Dudi