Halosumsel.com –
Dalam upaya mencegah korupsi yang terjadi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Bimbingan Teknis Aturan Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten/Kota se-Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang. Kamis (19/5), kegiatan UPG dibuka langsung oleh Seketaris Derah Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman.
Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, Pemprov Sumsel mengapresiasi kegiatan UPG ini karena gratifikasi ini memiliki makna yang luas. “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, pemberian barang yang tidak wajar, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dinas, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya,” katanya.
Ia menambahkan, ada peraturan Gubernur yang menjelaskan termasuk pengendaliaan gratifikasi seperti ada suap, ada pemeberian barang dan lain-lain. “Nah ini nanti dihapus dengan keputusan Gubernur/Bupati nantinya ada pedoman yang jelas,’’ ujar Mukti.
Terkait dalam pelatihan-pelatihan pengendalian gratifikasi, Mukti juga menjelaskan, untuk pelatihan nanti akan dijelaskan seperti aplikasinya dan akibatnya, untuk pencegahannyapun nanti melalui Inspektorat baik provinsi maupun Kabupaten ada pencegahan, “Kami harapkan kedepan pelaksanaan jalan Pemerintah semakin baik dan bersih,’’ tuturnya
Selain itu juga, Untuk sosilisasi seluruh perwakilan daerah, Mukti mengemukakan, jadi Inspektorat, Kabag Hukum, BKD nanti dia memanggil semua SKPD yang ada dikabupatennya, jika dia akan perlu nanti Inpektorat Provinsi dapat turun, Kita lihat daerah-daerah baru. tandasnya
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Sugiarto menambahkan ada beberapa langkah yang diambil KPK dalam program pengendalian gratifikasi yang sedang dijalankan. ” Kita mencoba meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali serta mempermudah proses pelaporan atas penerimaan gratifikasi,” ujarnya
Ia mengharapkan, tertibnya peraturan Gubernur pengendalian gratifikasi dapat tersosialisasikan kepada masyarakat sehingga menciptakan lingkungan yang baik, sehingga baik Provinsi, Kabupaten/Kota terbebas dari korupsi. “Dalam undang-undang itu tindak korupsi gratifikasi bisa dikategorikan juga penyuapan jika kita memberi, dan pemerasan jika kita meminta Bahkan perbuatan meminta bisa dikategorikan sebagai pemerasan,” kata Sugiarto
Sugiarto menututurkan, Mudahan-mudahan ini bagian dari kepedulian dan simpatik pemerintah dalam hal pencegahan korupsi. “Kami hadir disini untuk pencegahan bukan mengobati,” pungkasnya
(Sofuan/rel)